Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Terima 2,8 Juta Data Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 4

pada batch pertama Kemnaker telah melakukan transfer kepada 2,5 juta penerima dan kepada 3 juta penerima

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemnaker Terima 2,8 Juta Data Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 4
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan kementeriannya telah kembali menerima data 2,8 juta data calon penerima bantuan subsidi upah tahap 4.

Ida berujar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali melakukan penyesuaian data (check list) sebelum kembali melakukan transfer kepada penerima.

"Mudah-mudahan kita akan proses batch keempat sesuai dengan juklak dan kita akan lakukan check list untuk 4 hari kedepan," kata Ida di Cikarang, Kamis (17/9/2020)

"Kita akan melihat kesesuaian data yang diserahkan BPJS ketenagakerjaan," lanjutnya.

Baca: 398.000 Tenaga Honorer Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Jadwal Penyalurannya

Sebelumnya, pada batch pertama Kemnaker telah melakukan transfer kepada 2,5 juta penerima dan kepada 3 juta penerima pada batch kedua.

Ida berujar pada batch ketiga pihaknya juga mulai melakukan transfer kepada 3,5 juta penerima bantuan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta tersebut.

Baca: Tata Cara Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Karyawan, Berikut Syarat Menjadi Calon Penerima BSU

Berita Rekomendasi

"Sudah mulai kita transfer kemarin untuk 3,5 juta," katanya

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

“Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ujarnya.

Kembali ia menjelaskan subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Baca: Bantuan Subsidi Upah Tahap 3 Belum Cair, Kemnaker: Membutuhkan Waktu yang Lebih Lama

“Oleh karenanya, Kami berharap Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM kita,” kata Ida.

Ida mengatakan ekonomi yang masih lesu menyebabkan banyak program di Kemenaker juga yang diarahkan untuk perluasan kesempatan kerja dan memberikan kesempatan pada pekerja yang terkena dampak pandemi.

Diantaranya dengan melakukan program bantuan kewirausahaan atau usaha baru maupun latihan kerja. 

"Itu yang saat ini banyak kita kembangkan," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas