Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Usut Korupsi Proyek Fiktif Lewat Perwakilan PT Waskita Karya

Pada jadwal pemeriksaan yang diterbitkan tim KPK, tidak ada nama pihak yang dipanggil, hanya tertulis perwakilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Usut Korupsi Proyek Fiktif Lewat Perwakilan PT Waskita Karya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus proyek fiktif pada PT Waskita Karya, Desi Arryani (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020). Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) periode 2009-2015. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero), Kamis (17/9/2020).

Pengusutan dilakukan tim penyidik melalui perwakilan PT Waskita Karya yang diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).

Pada jadwal pemeriksaan yang diterbitkan tim KPK, tidak ada nama pihak yang dipanggil, hanya tertulis perwakilan dari PT Waskita Karya.

Baca: KPK Periksa 14 Pegawai Waskita Karya dari Berbagai Divisi Usut Korupsi Proyek Fiktif

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri masih belum memberikan konfirmasi lanjutan.

"Perwakilan PT Waskita Karya akan diperiksa untuk tersangka DSA," kata Ali dalam keterangannya, Kamis.

KPK belakangan ini nampak sering mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp200 miliar tersebut.

Berita Rekomendasi

Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini, KPK menjerat Waskita Karya sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Ali.

Baca: PT Waskita Karya Realty Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi yang Ditawarkan dan Persyaratannya

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).

Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 - 2013 Fathor Rachman (FR), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010 - 2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada tahun 2009 Desi menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Baca: Waskita Karya Targetkan Divestasi Tol Becakayu Rampung Oktober 2020

Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait dengan penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas