Terus Monitor Kasus Djoko Tjandra, KPK Siap Usut Keterlibatan Politisi Lain
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya akan memantau kasus tersebut sampai tuntas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memonitor perkembangan perkara Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya akan memantau kasus tersebut sampai tuntas.
Menurutnya bila ada temuan dugaan keterlibatan politisi lain dalam perkara tersebut, KPK kata Nawawi bisa langsung mengusutnya.
Baca: KPK Belum Terima Salinan Putusan Terdakwa Suheri Terta Usai Diputus Bebas
“Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM, tapi tidak ditindaklanjuti (Kejagung atau Polri) maka KPK berdasarkan pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi,” kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Hal pasti menurut Nawawi, pihaknya akan langsung mendalami bukti-bukti yang diberikan masyarakat terkait kasus Djoko Tjandra dan kasus pengembangannya, terutama terkait dugaan keterlibatan politisi lain dalam perkara tersebut.
“Jadi kami akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK,” kata Nawawi.
Baca: Respons KPK Sikapi Penundaan Sidang Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, istitusinya sangat terbuka menerima informasi dari masyrakat.
Ghufron juga memastikan KPK saat ini akan memonitor penanganan kasus Djoko Tjandra hingga tuntas.
“Bisa juga membantu mengarahkan sesuai temuan-temuan yang obyektif,” katanya.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK, Polri, dan Kejaksaan harus mengungkap tuntas dugaan keterlibatan politisi lain, setelah eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya ditetapkan tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.
Sebab, posisi Jaya sebagai politisi baru di Jakarta, disanksikan untuk bisa berhubungan langsung dengan Djoko Tjandra.
Boyamin dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung perlu menelusuri keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR yang berhubungan dengan bidang kerjanya.
Baca: KPK Dampingi Kemensetneg Tingkatkan Penerimaan Keuangan Negara di Sejumlah Aset Seperti GBK danTMII
"Sepanjang ada buktinya, penyidik harus menelusuri adanya dugaan itu," kata dia.
Apa yang diungkap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella soal dugaan keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR, kata Boyamin, sudah semestinya ditelisik untuk menegaskan berlakunya asas persamaan di muka hukum.
Setidaknya, Boyamin menyarankan penyidik untuk memeriksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk membuat terang kasus yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.
Capella yakin Jaya bukan pemain tunggal, namun ada orang berpengaruh di balik dia, sebab secara logika dia bukan siapa-siapa dalam kaitan dengan Djoko Tjandra.
Menurut dia, semua fakta belum terbuka karena Jaya belum diperiksa, sebab yang bersangkutan masih menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Semua pertalian Andi Irfan dengan pihak di belakangnya harus diungkap," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.