Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Alasan Kenapa BLT Rp 600 Ribu Tak Kunjung Cair, Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan

Setidaknya ada empat alasan mengapa para pekerja swasta belum menerima bantuan subsidi upah/gaji. Cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 4 Alasan Kenapa BLT Rp 600 Ribu Tak Kunjung Cair, Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Setidaknya ada empat alasan mengapa para pekerja swasta belum menerima bantuan subsidi upah/gaji. Cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembagian bantuan/subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta telah memasuki tahap ketiga.

Rencananya, bantuan yang cair per dua bulan ini akan diberikan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Hingga pertengahan September 2020, sebagian penerima telah mendapatkan bantuan yang ditransfer ke masing-masing rekening tersebut.

Namun tidak sedikit yang harap-harap cemas karena hingga sekarang BLT Rp 600 ribu tak kunjung cair.

Setidaknya ada empat alasan mengapa para pekerja swasta belum menerima bantuan subsidi upah/gaji.

Baca: Tata Cara Pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta, Berikut Persyaratannya

Baca: Segera Cek Rekeningmu, Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Sudah Cair Hari Rabu Ini

Dikutip dari Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), berikut empat alasan mengapa Anda belum mendapatkan BLT Rp 600 ribu.

1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Istimewa)
Berita Rekomendasi

Diketahui, ada beberapa syarat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji.

Salah satunya, calon penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Mereka harus terdaftar sebagai peserta aktif hingga Juni 2020 dengan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Untuk mengetahui, apakah kamu terdaftar atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan, jangan sungkan untuk bertanya pada pihak HRD tempatmu bekerja.

Namun, apabila tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda tidak akan menerima bantuan walau gajimu di bawah Rp 5 juta.

Baca: Kabar Gembira Para Tenaga Honorer Juga Berkesempatan Dapat BLT Rp600 Ribu dari Pemerintah

Baca: Pekerja Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji, Ini 4 Penyebab BLT Rp 1,2 Juta Belum Kunjung Cair

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi mengapa sampai sekarang belum menerima?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas