Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Pandangan Ahli Paru dan Satgas Covid-19 Soal Aturan Pakai Masker Saat Sendiri di Mobil

Aturan mengenai penggunaan masker saat berkendara dalam mobil sendiri menuai polemik. Ini beda jawaban ahli paru dengan Satgas Covid-19.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Beda Pandangan Ahli Paru dan Satgas Covid-19 Soal Aturan Pakai Masker Saat Sendiri di Mobil
Tribunnews/Jeprima
Petugas Satpol PP memberhentikan pengendara yang tidak mengenakan masker di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung di sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat terkait sanksi yang harus dilaksanakan baik denda maupun sanksi sosial. Tribunnews/Jeprima 

"Jarang sekali penularan dari lingkungan kecuali kalau memakai kendaraan umum," ujar Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia ini kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
Dr Erlang Samoedro SpP FISR, seorang Ahli Paru dari RSUP Persahabatan Jakarta Timur yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia.

Baca: Warga Kena Denda Karena Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil? Ini Kata Pemerintah

Menurut dr Erlang, risiko penularan virus corona di dalam kendaraan pribadi apalagi sedang sendiri amat kecil.

Sebab tidak ada pengaruh paparan virus dari orang lain.

"Risikonya kecil karena tidak ada orang lain yang masuk."

"Hanya dia sendiri untuk apa (memakai masker) kan tidak ada paparan (penularannya)," tuturnya.

Lebih lanjut, dr Erlang pun hanya bisa memaklumi bila Satgas Covid-19 tetap meminta untuk mengikuti aturan.

"Iya itu (kalau dari aturan wajib memakai) terserah saja," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas