Dipapah Tongkat, Mantan Anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal Diperiksa KPK
Saya harus dioperasi saya punya persendian, tapi belum dioperasi. KPK sayang sama saya, dikasihnya saya tongkat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Syamsul Hilal menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Ada penampakan berbeda dari tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu.
Syamsul Hilal dibantu seorang pengawal tahanan (waltah) begitu turun dari mobil tahanan. Ia berjalan dengan dipapah tongkat.
Pria yang mengklaim pernah menjadi wartawan di era 60-an itu menuturkan kalau persendiannya bermasalah dan harus dioperasi. Namun semenjak menyandang status tersangka di KPK, hal tersebut urung dilakukan.
"Saya harus dioperasi saya punya persendian, tapi belum dioperasi. KPK sayang sama saya, dikasihnya saya tongkat," tutur Syamsul sebelum memasuki markas KPK.
KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Baca: Diminta Usut Tuntas Kasus Suap DPRD Sumut, Ini Respons KPK
14 legislator yang kini menyandang status tersangka itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai Wakil Rakyat.
Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
14 legislator ini menambah panjang anggota DPRD Sumut yang dijerat KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dengan nilai suap yang beragam.
Puluhan anggota DPRD Sumut itu saat ini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 tahun hingga 6 tahun penjara.