Heboh Aturan Pakai Masker Saat di Mobil Sendiri, Ini Beda Pandangan Ahli Paru dan Satgas Covid-19
Aturan mengenai penggunaan masker saat berkendara dalam mobil sendiri menuai polemik. Ini beda jawaban ahli paru dengan Satgas Covid-19.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah curhatan pengendara yang ditilang oleh petugas lantaran tidak memakai masker menjadi viral di sosial media.
Pengendara tersebut mengaku terkena sanksi lantaran tidak memakai masker di kendaraan mobilnya sendiri.
Padahal, ia mengaku hanya menurunkan masker beberapa detik saja karena merasa pengap.
Curhatan itu pun ia sampaikan melalui akun Instagram-nya @evani_jesslyn pada Kamis (17/9/2020).
Namun, ia akhirnya mengingatkan kepada para warganet agar tetap menaati aturan.
"Misalkan kalian naik motor/mobil, walaupun sendirian, tolong maskernya dipakai menutupi hidung ya."
"Untuk pihak @dkijakarta dan aparat yg menjalankan tugas mohon pertimbangan saat menarik orang-orang saat razia," ujar Evani.
Baca: Protes Seorang Dokter yang Kena Razia Tak Pakai Masker: Kalau Sendirian di Mobil Kenapa Harus Pakai?
Ia pun mengaku sempat kaget saat terjaring razia padahal ia tengah berada di tempat aman.
"Tadi saya sendiri menyetir di dalam ruangan yang tertutup dan aman malah disuruh keluar dari mobil, kenapa malah menggiring saya kedalam situasi yang tidak aman."
"Karena saya disuruh berkumpul di satu tempat bersama puluhan orang lain nya yang terjaring razia karena bernapas, makan atau minum di dalam kendaraan pribadi," paparnya.
Hingga Jumat (18/9/2020), curhatan itu telah ditonton sebanyak 132 ribu kali.
Melalui sebuah video, curhatan Evani pun menjadi viral hingga mendapat banyak respons warganet.
Banyak warganet yang akhirnya mempertanyakan apakah perlu bila memakai masker di kendaraan pribadi dan sedang sendiri.
Baca: Operasi Yustisi di Danau Sunter, Pelanggar Tidak Pakai Masker Disidang di Tempat
Pertanyaan itu pun akhirnya terjawab oleh Satgas Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, masyarakat diminta tetap mengikuti aturan yang berlaku.