Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan Bukan karena Korsleting, Ada Dugaan Unsur Pidana
Polisi memastikan bahwa api yang menghanguskan gedung 7 lantai itu bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik alias korsleting.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merilis hasil penyelidikan sementara kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 22 Agustus 2020 silam.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan bahwa api yang menghanguskan gedung 7 lantai itu bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik alias korsleting.
"Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan arus pendek (korsleting listrik), tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, saaat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Menurut Sigit, dari hasil olah TKP, polisi juga menemukan sejumlah kondisi yang membuat api cepat menjalar. Menurut dia, percepatan penjalaran api lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.
Selain itu, terdapat minyak pembersih atau dust cleaner atau minyak lobby yang disimpan dalam gudang cleaning service.
"Dipercepat penyebaran api tersebut karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung, ada beberapa cairan minyak lobby yang mengandung senyawa hidrokarbon," kata Sigit.
Faktor lainnya yang membuat penyebaran api semakin cepat lantaran interior dalam gedung utama Kejagung dibuat dengan bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, panel HPL, dan lainnya.
"Kondisi gedung yang hanya disekat dengan bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan yang mempermudah terbakar lainnya sehingga mempercepat terjadinya kebakaran," ujarnya.
Api sendiri diduga berasal dari lantai 6, tepatnya di ruang rapat biro kepegawaian. Dari sana api kemudian merambat ke bagian gedung lainnya.
Baca: DPR: Bareskrim Harus Ungkap Fakta Sebenarnya Kejagung Sengaja Dibakar atau Kelalaian
Sigit mengatakan, sebelum terjadi kebakaran ada petugas yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut. Dan hal ini turut didalami oleh penyidik.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6, kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah. Dari pukul 17.30 WIB kita dapati ada beberapa orang-orang di lantai 6 yang melaksanakan renovasi," jelas dia.
Pada saat yang sama, polisi juga menemukan ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun, lantaran infrastruktur serta sarana dan prasarana tidak memadai, maka api semakin membesar.
"Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana sehingga api semakin membesar," ucap Sigit.
Kebakaran gedung Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB setelah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengerahkan setidaknya 65 unit mobil pemadam kebakaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.