Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan Bukan karena Korsleting, Ada Dugaan Unsur Pidana

Polisi memastikan bahwa api yang menghanguskan gedung 7 lantai itu bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik alias korsleting.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan Bukan karena Korsleting, Ada Dugaan Unsur Pidana
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merilis hasil penyelidikan sementara kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 22 Agustus 2020 silam.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan bahwa api yang menghanguskan gedung 7 lantai itu bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik alias korsleting.

"Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan arus pendek (korsleting listrik), tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, saaat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Menurut Sigit, dari hasil olah TKP, polisi juga menemukan sejumlah kondisi yang membuat api cepat menjalar. Menurut dia, percepatan penjalaran api lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.

Selain itu, terdapat minyak pembersih atau dust cleaner atau minyak lobby yang disimpan dalam gudang cleaning service.

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

"Dipercepat penyebaran api tersebut karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung, ada beberapa cairan minyak lobby yang mengandung senyawa hidrokarbon," kata Sigit.

Faktor lainnya yang membuat penyebaran api semakin cepat lantaran interior dalam gedung utama Kejagung dibuat dengan bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, panel HPL, dan lainnya.

Berita Rekomendasi

"Kondisi gedung yang hanya disekat dengan bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan yang mempermudah terbakar lainnya sehingga mempercepat terjadinya kebakaran," ujarnya.

Api sendiri diduga berasal dari lantai 6, tepatnya di ruang rapat biro kepegawaian. Dari sana api kemudian merambat ke bagian gedung lainnya.

Baca: DPR: Bareskrim Harus Ungkap Fakta Sebenarnya Kejagung Sengaja Dibakar atau Kelalaian

Sigit mengatakan, sebelum terjadi kebakaran ada petugas yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut. Dan hal ini turut didalami oleh penyidik.

"Asal api diduga berasal dari lantai 6, kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah. Dari pukul 17.30 WIB kita dapati ada beberapa orang-orang di lantai 6 yang melaksanakan renovasi," jelas dia.

Pada saat yang sama, polisi juga menemukan ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun, lantaran infrastruktur serta sarana dan prasarana tidak memadai, maka api semakin membesar.

"Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana sehingga api semakin membesar," ucap Sigit.

Kebakaran gedung Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB setelah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengerahkan setidaknya 65 unit mobil pemadam kebakaran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas