Kejagung Ungkap Alasan Andi Irfan Jaya Diperiksa di Rutan KPK
Kapuspenkum Kejagung Hari S menuturkan alasan Andi Irfan diperiksa di KPK dengan pertimbangan efektifitas dan dalam rangka upaya pencegahan Covid-19.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tipikor menerima pemberian atau janji kepada oknum Jaksa “ PSM “ untuk berkas perkara atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Saksi tersebut ialah Andi Irfan Jaya, yang diduga melakukan kerjasama atau berhubungan langsung dengan oknum Jaksa “ PSM ” dalam merencanakan meminta fatwa agar terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi sebelumnya yaitu perkara Cessei Bank Bali.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menuturkan pemeriksaan saksi dilaksanakan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi.
"Pemeriksaan saksi (Andi Irfan Jaya ) yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini dilaksanakan di Rutan KPK, "ujar Hari dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Hari menuturkan alasan Andi Irfan Jaya diperiksa di KPK dengan pertimbangan untuk efektifitas dan dalam rangka upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.
"Karena yang bersangkutan sedang ditahan di Rutan KPK sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dilakukan di dalam Rutan KPK dengan tetap menjalankan protokol kesehatan antara lain dengan memperhatikan jarak aman, penyidik sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi/ tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan, " tambahnya.