Kemenag Resmi Luncurkan Program Penceramah Bersertifikat
Kementerian Agama merilis Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama, yang sebelumnya dikenal dengan program penceramah bersertifikat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Kementerian Agama terus meningkatkan kualitas kerjasama dengan stakeholders, para pimpinan ormas keagamaan untuk bersama-sama merumuskan dan menjalankan fungsi pembinaan keberagamaan ini.
“Inilah yang melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan Penceramaah Agama Bersertifikat. Kegiatan ini bertujuan mengembangkan kompetensi para penceramah agama sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman dan sekaligus meneguhkan perannya di tengah modernitas. Tak bisa dipungkiri bahwa ada banyak perubahan zaman yang harus kita jawab dengan perspektif yang moderat,” jelasnya.
Targetkan 8.200 Da'i
Khusus terkait penceramah agama Islam, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menambahkan, bahwa tahun ini pihaknya akan memberikan penguatan kompetensi kepada 8.200 penceramah agama.
Jumlah ini terdiri dari 200 penceramah peserta bimtek Kemenag pusat dan 8.000 penceramah peserta bimtek yang dilakukan Kemenag Provinsi.
“Bimtek angkatan pertama di pusat rencananya akan dilakukan pada akhir September 2020. Proses bimtek berlangsung kurang lebih tiga hari,” tuturnya.
“Panitia akan bersurat kepada ormas dan lembaga untuk mengirim peserta. Panitia juga bisa langsung bersurat kepada peserta perorangan, khususnya kepada penceramah yang bukan berasal dari ormas ,” ujarnya.
Launching Penguatan Kompetensi Penceramah Agama ini dihadiri oleh Dirjen Bimas Islam, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Buddha, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi yang juga Jubir Kementerian Agama Oman Fathurrahman, dan Kepala Pusbindik Khonghucu. Turut hadir pula pewakilan Majelis Agama, diantaranya perwakilan dari KWI, PGLII, PGPI, PGI, serta PHDI. Hadir pula perwakilan dari Mabes Polri, BPIP, BNPT dan Lemhanas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.