Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRA Sambangi KPK Lapor Soal Proyek Infrastruktur yang Diduga Bermasalah di Aceh

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua DPRA Sambangi KPK Lapor Soal Proyek Infrastruktur yang Diduga Bermasalah di Aceh
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin usai menemui pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Tujuan Dahlan ke KPK adalah untuk melaporkan adanya dugaan pembangunan proyek 15 ruas jalan yang bermasalah.

Jangka waktu proyek tersebut dari 2020-2022.

Dia mengatakan telah menemui Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Koordinator Wilayah KPK.

Baca: Jumlah Positif Covid-19 115 Orang, KPK Peringkat 3 Klaster Perkantoran Jakarta

Menurut Dahlan, berdasarkan hasil kajian pihaknya, proses pembangunan 15 ruas jalan itu tidak sesuai aturan undang-undang.

"Ini hanya urusan kebutuhan yang harus direncanakan sesuai perencanaan penganggaran sebagaimana ketentuan regulasi, ada aturan yang tidak terpenuhi. Kami khawatir nanti dikemudian hari akan jadi persoalan hukum dan itu juga akan mengganggu harapan masyarakat bahwa infrastruktur tersebut bisa terbangun dengan fungsional," kata Dahlan kepada wartawan.

Berita Rekomendasi

Padahal, dikatakannya, proyek tahunan tersebut telah dibatalkan DPR Aceh.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Kasus Waskita Karya

Namun, Pemerintah Aceh tetap melanjutkan proses tender.

"Pemerintah Aceh tetap ngotot melakukan tender bahkan mobilisasi dukungan dengan bupati dan masyarakat. Sehingga seperti ada upaya membenturkan masyarakat dengan pihak-pihak. Padahal kerangkanya bahwa ada sekian ketentuan perundang-undangan yang tidak terpenuhi dalam proses perencanaan anggaran tersebut," katanya.

Dahlan menuturkan, perencanaan proyek infrastruktur itu tidak sesuai dengan persetujuan dalam Musrembang, RKPD, dan persetujuan DPRD.

Baca: Ke KPK, MAKI Ungkap Peran King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra-Pinangki

Menurut dia, saat kondisi pandemi ini ada kebutuhan lain yang lebih penting ketimbang memaksakan pembangunan infrastruktur.

"Sejak dari awal Komisi IV DPRD udah menolak kegiatan tersebut. Karena ada urgensi lain yang lebih penting. Apalagi sekarang ada Covid-19 yang fiskal kita berkurang sangat jauh. Tapi ada proyek yang sudah direncanakan sampai 2022, tapi ngotot sama sekali enggak masuk refocusing," katanya.

"Mekanisme di DPRD di Komisi IV udah nggak setuju dengan itu karena kebutuhan lain lebih mendesak seperti pembangunan RS regional itu harus lebih cepat," ujar Dahlan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas