Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Kembali Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejagung RI

Penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polri Kembali Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejagung RI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (17/9/2020) kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pelimpahan berkas perkara itu juga untuk dua tersangka lainnya. Dua orang tersebut adalah Brigjen pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

"Hari Ini melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU serta penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Baca: Bayar DP Rp 7 M, Sebulan Fatwa MA Tak Ada Kejelasan, Djoko Tjandra Sebut Jaksa Pinangki Gagal

Baca: Jaksa Pinangki Pakai Duit Gratifikasi Djoko Tjandra untuk Beli Mobil Mewah dan Perawatan Kecantikan

KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, Tiba Gunakan Pesawat Khusus
KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, Tiba Gunakan Pesawat Khusus (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Bareskrim sebelumnya telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.

Dalam pengembalian berkas itu, pihaknya juga melakukan pengecekan dari barang bukti terkait dengan perkara tersebut. Tujuannya untuk memastikan seluruh barang bukti lengkap jika masuk ke ranah persidangan.

"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," jelasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas