Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Syarat & Cara Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Inilah 4 Penyebab Belum Dapat BSU dari Kemnaker

Pemberian berikan bantuan berupa subsidi gaji atau upah kepada karywan, berikut syarat penerimanya, dan inilah 4 penyebab Anda belum dapat BSU.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Simak Syarat & Cara Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Inilah 4 Penyebab Belum Dapat BSU dari Kemnaker
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi - Simak Syarat & Cara Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Inilah 4 Penyebab Belum Dapat BSU dari Kemnaker 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah mengadakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.

Hingga saat ini bantuan subsidi upah telah memasuki gelombang 3, dan sedang dalam proses penyaluran dana kepada karyawan.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sejumlah 9 juta data calon penerima bantuan subsidi upah kepada Kemnaker, terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang ketiga.

Berikut rincian data calon penerima subsidi gaji dari Tahap 1 - Tahap 3:

- Data Tahap 1 sebanyak 2,5 Juta

- Data Tahap 2 sebanyak 3 Juta

- Data Tahap 3 sebanyak 3,5 Juta

Berita Rekomendasi

Dilansir dari Instagram @kemnaker, berikut tata cara penyaluran atau pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada Karyawan:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:

- Berita acara

- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas