Pilkada Serentak 2020
Soal Perppu Pilkada, Komisioner KPU: Tanya Pemerintah
Pemerintah telah menggelar rapat membahas Pilkada bersama KPU dan Bawaslu, Jumat (18/9/2020).
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah menggelar rapat membahas Pilkada bersama KPU dan Bawaslu, Jumat (18/9/2020).
Rapat tersebut salah satunya membahas opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) baru untuk Pilkada Serentak 2020.
Perppu tersebut untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan rapat tersebut hanya koordinasi dalam menghadapi masa kampanye Pilkada.
Baca: Terus Perangi Covid-19, Mitsubishi Motors Lanjutkan Berbagi Kebaikan
"Mengantisipasi soal potensi kerumunan saja," kata Ilham kepada Wartawan, Jumat, (18/9/2020).
Ilham enggan berkomentar terkait pembahasan Perppu baru untuk Pilkada serentak.
Menurutnya untuk Perppu sebaiknya ditanyakan kepada pemerintah saja.
Untuk diketahui unsur pemerintah yang ikut dalam rapat yang digelar di Kemenkoplhukan tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Baca: Mendagri Larang Pengumpulan Massa Saat Penetapan Pasangan Calon Pilkada
"Perppu tanya pemerintah ya." katanya.