Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Perppu Pilkada, Komisioner KPU: Tanya Pemerintah

Pemerintah telah menggelar rapat membahas Pilkada bersama KPU dan Bawaslu, Jumat (18/9/2020).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Perppu Pilkada, Komisioner KPU: Tanya Pemerintah
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ilham Saputra 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah menggelar rapat membahas Pilkada bersama KPU dan Bawaslu, Jumat (18/9/2020).

Rapat tersebut salah satunya membahas opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) baru untuk Pilkada Serentak 2020.

Perppu tersebut untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan rapat tersebut hanya koordinasi dalam menghadapi masa kampanye Pilkada.

Baca: Terus Perangi Covid-19, Mitsubishi Motors Lanjutkan Berbagi Kebaikan

"Mengantisipasi soal potensi kerumunan saja," kata Ilham kepada Wartawan, Jumat, (18/9/2020).

Ilham enggan berkomentar terkait pembahasan Perppu baru untuk Pilkada serentak.

BERITA TERKAIT

Menurutnya untuk Perppu sebaiknya ditanyakan kepada pemerintah saja.

Untuk diketahui unsur pemerintah yang ikut dalam rapat yang digelar di Kemenkoplhukan tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Baca: Mendagri Larang Pengumpulan Massa Saat Penetapan Pasangan Calon Pilkada

"Perppu tanya pemerintah ya." katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Saat Mustopa menyebut lebih baik merivisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 untuk melarang kegiatan konser musik saat kampanye Pilkada serentak 2020, dibanding mengusulkan Perppu.

Menurut Saan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membutuhkan waktu yang tidak singkat, karena perlu diusulkan terlebih dahulu hingga akhirnya ditandatangani Presiden.

Apalagi, kata Saan, waktu kampanye Pilkada serentak di 270 daerah sudah dimulai pada akhir September 2020.

Baca: Anak dan Menantu Jokowi Ikut Pilkada, PKS : Tidak Terlalu Tepat Disebut Dinasti Politik

"Kalau saya lebih gampang revisi PKPU saja, jadi nanti melarang (konser musik), menghilangkan atau menambahkan beberapa poin terkait kegiatan selama kampanye yang memancing kerumunan massa, dan berpotensi melanggar protokol Covid-19," kata Saan saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas