Soal Perppu Pilkada, Komisioner KPU: Tanya Pemerintah
Pemerintah telah menggelar rapat membahas Pilkada bersama KPU dan Bawaslu, Jumat (18/9/2020).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Saan menyebut, revisi PKPU bisa dilakukan dengan cepat dengan perkiraan waktu 10 hari selesai, dan langsung dapat diimplementasikan di lapangan.
"Misalnya pekan depan diagendakan (rapat revisi PKPU 10/2020), dalam satu minggu atau 10 hari bisa kami selesaikan. KPU pun sudah memikirkan itu dan sudah ada komunikasi (dengan Komisi II)," kata politikus NasDem itu.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan bahwa adaptasi pada Undang-Undang Pilkada mendesak untuk dilakukan, karena kondisi lapangan dan kondisi regulasi belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.
Dia menilai, adaptasi itu hanya bisa dilakukan lewat Perppu Pilkada.
"Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan," ujar Viryan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Diketahui, aturan kampanye mengenai kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 yakni kegiatan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.
Pada pasal 63 ayat (2) disebutkan syarat kegiatan tersebut yakni kegiatan tersebu dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat.