Tegas Tolak Klaim Nine Dash Line, Kemlu Panggil Wakil Dubes China
Indonesia menolak secara tegas klaim nine dash line China dengan memanggil wakil duta besar (Dubes) yang berada di Jakarta.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia menolak secara tegas klaim nine dash line China dengan memanggil wakil duta besar (Dubes) negara tirai bambu tersebut yang berada di Jakarta.
"Pada 13 September Kemlu RI telah melakukan pemanggilan Wakil Dubes RRT (Republik Rakyat Tiongkok) di Jakarta,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) Teuku Faizasyah dalam konferensi pers daring, Kamis (17/9/2020).
“Disampaikan, Indonesia menolak tegas dan tidak mengakui klaim nine dash line Tiongkok," tegas Faizasyah.
Baca: Kemenlu: Bukan Hanya WNI yang Dilarang Masuk ke 59 Negara
Diberitakan, kapal KN Pulau Nipah-321 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia mengusir kapal Coast Guard China yang memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Dalam komunikasi kapal Bakamla dan China Coast Guard, kapal China Coast Guard menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan patroli.
Dalam upaya pengusiran itu, personel KN Pulau Nipah sempat bersitegang dengan kapal China melalui radio karena saling menegaskan posisi dan klaim atas wilayah laut tersebut.
Baca: Sempat Debat dengan Petugas Bakamla Kapal Coast Guard China Masuk Natuna Utara
Baca: Kepala Bakamla RI Ungkap Perdebatan Antara Kapal Bakamla dengan Kapal Coast Guard Cina
Faizasyah mengatakan bahwa Kemlu RI telah menerima informasi dari Bakamla RI pada tanggal 12 September 2020 pada pukul 10.00 WIB mengenai keberadaan kapal China Coast Guard dengan nomor 5204 di perairan ZEE Indonesia tersebut.
Jubir Kemlu RI memastikan wilayah perairan yang dilalui kapal Coast Guard China di perairan Natuna pada tanggal itu merupakan wilayah sah Indonesia sebagai zona ekonomi eksklusif (ZEE).
"Titik kejadian berada di dalam yurisdiksi ZEE Indonesia yang sah dan berdasarkan perjanjian internasional UNCLOS 1982," lanjut dia.
Pada tanggal 14 September, akhirnya kapal china coast guard tersebut meninggalkan perairan Indonesia setelah sempat bersitegang dengan personel KN Pulau Nipah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.