Bawaslu RI Soroti Kurangnya Partisipasi Masyarakat Dalam Melaporkan Pelanggaran Pilkada 2020
Bawaslu RI menerima 1.383 pelanggaran terdiri dari 1.136 temuan dan 247 laporan artinya partisipasi masyarakat masih kurang karena angka laporan kecil
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 1.383 pelanggaran yang terdiri dari 1.136 temuan dan 247 laporan.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan berdasarkan data tersebut, bisa dibilang partisipasi masyarakat masih kurang.
Sebab angka laporan pelanggaran jauh lebih kecil dibandingkan angka temuan.
"Karena harapan kami partispasi masyarakat semakin meluas dalam menyampaikan laporan pelanggaran, ternyata belum bisa tercapai, karena angka laporan masih jauh lebih sedikit dibanding angka temuan," kata Dewi seperti dikutip Tribunnews.com dalam video di kanal Youtube Bawaslu RI, Sabtu (19/9/2020).
Tapi jika mengacu pada data pelanggaran yang masuk ke Bawaslu, bisa diartikan kerja pengawasan di Pilkada Serentak 2020 masih jadi yang utama.
"Data ini menunjukkan bahwa kerja kelembagaan melakukan pengawasan masih tetap menjadi yang utama," tuturnya.
Baca: Bawaslu Terima 1.383 Pelanggaran Pilkada 2020, 637 Kasus Menyoal Netralitas ASN
Baca: Di Tahap Pendaftaran Calon Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa
Baca: Bawaslu RI: Usulan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Dikaji Matang
Adapun bila diklasifikasi berdasarkan jenisnya, pelanggaran tertinggi adalah mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 637 kasus.
Tiga wilayah yang memiliki pelanggaran ASN tertinggi yakni Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelanggaran terbanyak berbentuk pemberian dukungan melalui media sosial maupun media massa yang memihak satu di antara bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020.
Terhadap temuan pelanggaran dari unsur ASN tersebut, Bawaslu telah merekomendasikan 577 kasus diantaranya untuk ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Berdasarkan jenis pelanggaran, yang tertinggi adalah pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara, banyak ada 637 kasus," tambah Dewi.