Klik lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Cek Namamu di Daftar Pemilih Sementara/DPS Jelang Pilkada 2020
Segera cek nama dan dirimu apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara/DPS jelang Pilkada 2020. Bisa lewat HP.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, masyarakat diimbau untuk segera mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tinggal beberapa bulan lagi, tepatnya pada Rabu, 9 Desember 2020.
Pilkada Serentak 2020 akan diikuti 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Untuk mengecek apakah datamu terdaftar sebagai pemilih, masyarakat dapat mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah mulai merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Setelah ditetapkan, DPS akan diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman di kantor-kantor desa atau kelurahan agar dapat ditanggapi.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan mulai 19-28 September 2020 sebelum dilakukan tahap perbaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian, DPS tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2020.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah namanya dengan cara datang ke kantor desa/kelurahan setempat.
Namun, jika dirasa itu tidak memungkinkan, dapat mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id lewat HP atau komputer.
Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 sesuai pengalaman Tribunnews.com, Senin (20/7/2020):
1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik link ini.
2. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.
Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.