Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klik lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Cek Namamu di Daftar Pemilih Sementara/DPS Jelang Pilkada 2020

Segera cek nama dan dirimu apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara/DPS jelang Pilkada 2020. Bisa lewat HP.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Klik lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Cek Namamu di Daftar Pemilih Sementara/DPS Jelang Pilkada 2020
KPU
Segera cek nama dan dirimu apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara/DPS jelang Pilkada 2020. Bisa lewat HP. 

Kemudian, ia sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.

Selain itu, ia tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tahapan Pilkada Serentak 2020

Diketahui, tahapan Pilkada Serentak 2020 kini sudah sampai pada verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.

Tahapan kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2020.

Dalam seleksi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020, KPU akan melakukan evaluasi secara cermat sesuai dengan PKPU Nomor 1/2020 tentang pencalonan kepala daerah.

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan, WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

BERITA REKOMENDASI

Adapun perbuatan tercela termasuk berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina.

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU tidak akan meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Tentu akan dilakukan pencermatan apakah bakal pasangan calon yang mendaftar itu nanti pada saatnya sesudah dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," ujar I Dewa Kade, kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

I Dewa Kade juga menegaskan yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon adalah mereka yang mendaftar dan memenuhi syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang dan PKPU.

"Jadi syarat yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan."


"Hasilnya dua, ketika dia memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, kalau tidak ya tentu tidak memenuhi syarat," kata dia.

"Siapa yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon? Tentu mereka yang mendaftar di KPU dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," imbuh I Dewa Kade.

Menurutnya proses pencalonan kepala daerah merupakan tahapan yang sangat penting pula.

Maka dari itu, KPU harus merujuk aturan yang berlaku tentang persyaratan menjadi calon kepala daerah.

"Pencalonan ini adalah hal yang sangat penting, tentu untuk kepastian hukum jadi KPU merujuk pada UU yang berlaku," tandasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Vincentius Jyestha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas