Klik lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Cek Namamu di Daftar Pemilih Sementara/DPS Jelang Pilkada 2020
Segera cek nama dan dirimu apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara/DPS jelang Pilkada 2020. Bisa lewat HP.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, masyarakat diimbau untuk segera mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tinggal beberapa bulan lagi, tepatnya pada Rabu, 9 Desember 2020.
Pilkada Serentak 2020 akan diikuti 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Untuk mengecek apakah datamu terdaftar sebagai pemilih, masyarakat dapat mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah mulai merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Setelah ditetapkan, DPS akan diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman di kantor-kantor desa atau kelurahan agar dapat ditanggapi.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan mulai 19-28 September 2020 sebelum dilakukan tahap perbaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian, DPS tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2020.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah namanya dengan cara datang ke kantor desa/kelurahan setempat.
Namun, jika dirasa itu tidak memungkinkan, dapat mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id lewat HP atau komputer.
Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 sesuai pengalaman Tribunnews.com, Senin (20/7/2020):
1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik link ini.
2. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.
Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.
Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.
3. Untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.
Di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa Kabupaten/Kota, Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.
4. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.
5. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol Cocok.
6. Kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.
"Terima kasih Anda telah berpartisipasi, PPDP akan tetap hadir ke rumah Anda mulai 15 Juli hingga 13 Agustus untuk mendata, siapkan KTP-elektronik/surat keterangan atau Kartu Keluarga."
7. Jika Anda ingin mengetahui 'Rekapitulasi Data Pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah Pencarian Data Pemilih.
8. Isikan data berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa.
Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol Rekapitulasi.
9. Akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih
berdasarkan jenis kelamin.
Di bawah, juga muncul data berupa Nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.
Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Kemudian, ia sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.
Selain itu, ia tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tahapan Pilkada Serentak 2020
Diketahui, tahapan Pilkada Serentak 2020 kini sudah sampai pada verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.
Tahapan kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2020.
Dalam seleksi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020, KPU akan melakukan evaluasi secara cermat sesuai dengan PKPU Nomor 1/2020 tentang pencalonan kepala daerah.
Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan, WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Adapun perbuatan tercela termasuk berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina.
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU tidak akan meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"Tentu akan dilakukan pencermatan apakah bakal pasangan calon yang mendaftar itu nanti pada saatnya sesudah dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," ujar I Dewa Kade, kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
I Dewa Kade juga menegaskan yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon adalah mereka yang mendaftar dan memenuhi syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang dan PKPU.
"Jadi syarat yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan."
"Hasilnya dua, ketika dia memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, kalau tidak ya tentu tidak memenuhi syarat," kata dia.
"Siapa yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon? Tentu mereka yang mendaftar di KPU dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," imbuh I Dewa Kade.
Menurutnya proses pencalonan kepala daerah merupakan tahapan yang sangat penting pula.
Maka dari itu, KPU harus merujuk aturan yang berlaku tentang persyaratan menjadi calon kepala daerah.
"Pencalonan ini adalah hal yang sangat penting, tentu untuk kepastian hukum jadi KPU merujuk pada UU yang berlaku," tandasnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Vincentius Jyestha)