Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo, Sejak 1997, Dicekal ke Luar Negeri, Kini Gugat Sri Mulyani
Putra mantan Presiden Soeharto sekaligus pengusaha Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Kronologi utang Bambang Triharmodjo, berujung pencekalan ke luar negeri, kini gugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Putra mantan Presiden Soeharto sekaligus pengusaha Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pencekalannya ke luar negeri.
Gugatan tersebut dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.
Untuk diketahui, utang Bambang kepada negara merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Kala itu, Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara ajang tersebut di Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.