Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, KPCDI Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Gelaran ini dihadiri Ketua KPCDI, Tony Samosir, didampingi Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto,dan tiga anggota Pengurus Pusat lainnya, yakni Supratman, Bayu, dan Susanto.
Sementara itu, Sri Rahayu dari Fraksi PDI Perjuangan memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Komisi IX, Emanuel Melkiades Laka Lena, dengan dihadiri 2 anggota dewan yang ada dalam ruang rapat dan beberapa anggota dewan lainnya melalui virtual.
Agenda utamanya, Komisi IX DPR RI meminta usulan kepada KPCDI terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam agenda tersebut, Tony menyatakan dampak dari kenaikan iuran BPJS tahun 2020 yang sangat tinggi.
Baca: BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan Non Tatap Muka Dengan “Pandawa”
“Peserta non aktif (peserta iuran mandiri) dari 31 Desember 2019 sampai dengan 29 Februari 2020, naik 1.374.079 orang. Mengakibatkan tunggakan iuran peserta mandiri mencapai Rp 12,33 triliun."
"Terjadi penurunan dari kelas 1 ke kelas tiga sebanyak 854.349 orang, dan kelas 2 sebanyak 1.201.232 orang,” ungkapnya lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Sabtu (19/9/2020).
Lebih lanjut, Tony mengatakan kenaikan tersebut dirasa memberatkan bagi pasien cuci darah.
Ia mencontohkan ada seorang pasien cuci darah yang bekerja sebagai pemulung, bernama Rosida dari Tangerang.
Hanya Rosida seorang yang Peserta Bantuan Iuran (PBI), sementara suami dan satu anaknya harus menjadi peserta mandiri.
Padahal, mereka masih dalam satu Kartu Keluarga.
“Juga ada pasien di Kupang - NTT bernama Imelda Kristina Pijor, harus dibantu Pengurus KPCDI Cabang Kupang untuk membayar iuran BPJS, dengan cara mengumpulkan sampah untuk dijual ke bank sampah."
"Uangnya digunakan untuk membantu pasien yang kesulitan membayar iuran BPJS dan ongkos ke rumah sakit” ujar Tony.
Selain persoalan iuran BPJS Kesehatan, Tony meminta tidak ada lagi diskriminasi tarif antara rumah sakit tipe A dan B dengan tipe C dan D untuk layanan Hemodialisa, termasuk hak atas obat.
Baca: BPJS Kesehatan Ajak Mahasiswa dan Akademisi Edukasi Masyarakat tentang JKN-KIS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.