Cari Tersangka, Polri Berencana Minta Keterangan Ahli Kebakaran
Penyidik akan memutuskan apakah ada unsur kesengajaan atau malah unsur kelalaian dalam insiden kebakaran itu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam insiden kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020). Meskipun, penyidik telah memastikan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan kembali memintai keterangan ahli kebakaran setelah status ini telah naik menjadi penyidikan pada Kamis (17/9/2020).
"Tim penyidik gabungan sebelumnya telah mendengarkan pemaparan ahli-ahli kebakaran. Nantinya akan diambil lagi keterangan dalam proses penyidikan," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (20/9/2020).
Tak hanya ahli kebakaran, penyidik juga bakal memanggil sejumlah saksi lain. Nantinya, kata Argo, penyidik akan memutuskan apakah ada unsur kesengajaan atau malah unsur kelalaian dalam insiden kebakaran itu.
"Mulai dibahas kemungkinan-kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama kejaksaan agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020).
Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.
Kabareskrim Polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
Baca: Lusa, Bareskrim Periksa 12 Saksi di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan sebanyak 6 kali olah TKP. Sebaliknya, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 131 orang sebagai saksi.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning servis, OB, pegawai yang ada dan rekan kejaksaan dan para ahli kebakaran dan pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses lidik," ujarnya.