Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Kerumunan, Menko PMK Pastikan Bansos Beras Diantar Langsung ke Rumah Penerima

Dalam proses penyaluran, Muhadjir mengatakan bansos beras akan diantar ke rumah masing-masing KPM PKH.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Cegah Kerumunan, Menko PMK Pastikan Bansos Beras Diantar Langsung ke Rumah Penerima
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi - Para ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan RW 03 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sedang bergotong royong mengangkut karung beras bansos Pemprov DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). Bantuan sosial tahap ke 3 ini berupa 25 kilogram beras dan diberikan kepada 152 kk yang tinggal di 12 rukun tetangga. Bansos ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi warga yang terdampak wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan bansos tersalur langsung ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam proses penyaluran, Muhadjir mengatakan bansos beras akan diantar ke rumah masing-masing KPM PKH.

"Sesuai dengan kesepakatan, beras ini akan di antar ke rumah KPM. Karena itu, nanti mohon dipantau di lapangan. Jadi tidak boleh hanya ditaruh di satu tempat kemudian penerima manfaatnya dipanggil disuruh ngambil," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).

Baca: Pemerintah Berencana Perpanjang Pemberian Bansos Non Reguler hingga 2021

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan masyarakat yang ingin mengambil bansos beras.

Penyaluran bansos dilakukan sampai ke rumah KPM, dilakukan oleh transporter, dan pihak ketiga dari transporter, serta akan didampingi pendamping PKH.

"Setelah ditetapkan titik kumpul tertentu didampingi pendamping PKH itu, nanti ada transporter dan pihak ketiga dari transporter yang akan mengantar ke rumahnya," kata Muhadjir.

Baca: PSBB DKI Diperketat, Mensos: Bila Diperlukan Penambahan Bansos untuk Kelompok Terdampak

Berita Rekomendasi

Meski begitu, KPM boleh mengambil sendiri jika memang yang bersangkutan mau. Meski begitu, penerima bantuan harus mau diantar sampai ke rumah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas