Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Minta KPU Wajibkan Pasangan Calon Kepala Daerah Bagikan Alat Peraga Cegah Covid-19

Tito Karnavian meminta KPU mewajibkan pasangan calon kepala daerah membagikan alat peraga yang dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri Minta KPU Wajibkan Pasangan Calon Kepala Daerah Bagikan Alat Peraga Cegah Covid-19
Dok Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian di Kuningan, Sabtu (15/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon kepala daerah membagikan alat peraga yang dapat mencegah penyebaran Covid-19.

"Sekarang alat peraga masih cara lama, baliho dan sebagainya. Wajibkan alat peraga, misalnya masker, hand sanitizer yang ada nomor urut atau nama paslon," kata Tito saat rapat dengan Komisi II DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Baca: Istana Sebut Presiden Jokowi Panglima Tertinggi Penanganan Covid-19

Menurut Tito, jika alat peraga kampanye yang dibagikan ke masyarakat dapat memproteksi dari Covid-19, dinyakini momentum Pilkada 2020 bisa menekan penyebaran wabah tersebut.

"Kalau dibagikan secara masif, ini akan sangat menolong pemerintah dan semua upaya-upaya dalam mengendalikan penularan," ucap Tito.

Tito pun mendorong KPU untuk mengubah alat peraga kampanye seperti masker dan alat proteksi lainnya sebagai yang utama, bukan tambahan.

Baca: 250.277 WNI Terpapar Covid-19 di Dalam dan Luar Negeri, 9.797 Meninggal Dunia

"Bagi kontestan dan tim suksesnya, sebetulnya ini bisa menjadi agen menyebarkan alat-alat peraga itu secara masif, pintu ke pintu dan kepentingannya untuk mendorong elektabilitas yang diusung," kata Tito.

Baca: Dokter Reisa: Terapi Penyembuhan Pasien Covid-19 Efektif

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Covid-19 sudah memuat aturan mengenai alat pelindung diri dari Covid-19 sebagai alat peraga.

"Akan kami diskusikan kembali terkait masukan dari Mendagri. Di PKPU sudah kami perbolehkan meski tidak wajib," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas