Pertimbangan Keselamatan, Muhammadiyah Harap KPU Tunda Pilkada 2020
"Pelaksanaan Pemilukada 2020 dapat ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya maupun aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa," kata Abdul Muti.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020, PP Muhammadiyah mengimbau KPU membahas secara khusus bersama Kementerian Dalam Negeri, dan DPR RI terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan Pemilukada 2020 dapat ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya maupun aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (21/9/2020)
Muti mengatakan di tengah pandemi Covid-19, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan yang memungkinkan.
Baca: Juru Bicara Presiden Pastikan Pilkada 2020 Sesuai Jadwal
Pasalnya, dikatakan Muti, keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.
"Ini juga demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas," tegasnya.
Muti mengatakan pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan menurun, keadaan ini sangat mengkhawatirkan
"Pelaksanaan Pilkada seperti yang disaksikan bersama-sama, baru saat pendaftaran dan sosialisasi saja, sudah terjadi klaster-klaster baru. Bahkan kita juga melihat kekhawatiran berbagai pihak pelaksanaan Pilkada tak mematuhi protokol kesehatan, seperti perayaan dan berbagai bentuk pengumpulan massa terus terjadi," imbuhnya.
Baca: Politikus PPP Minta Pilkada 2020 Ditunda Sampai Ada Vaksin yang Teruji dan Diakui Dunia
Baca: PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda
Kemudian, Pilkada 2020 menurut Muti ada kemungkinan ditunda secara regulasi.
KPU dan stakeholder terkait menyusun aturan baru yang berkaitan dengan penundaan Pilkada 2020.
"Ini memang masalah karena ada berbagai regulasi yang mengikat KPU sebagai penyelanggara Pemilu. Tidak bisa sepenuhnya dilaksanakan oleh KPU saja, karena ada keterlibatan lembaga legislatif dan Kemendagri sebagai mitra utama dalam pelaksanaan Pilkada," pungkasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.