Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: 12 Orang Yang Diperiksa Adalah Saksi Potensial saat Detik-Detik Kebakaran Kejaksaan Agung

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan 12 saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi: 12 Orang Yang Diperiksa Adalah Saksi Potensial saat Detik-Detik Kebakaran Kejaksaan Agung
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan 12 saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus kebakaran Kejaksaan Agung merupakan saksi potensial. Seluruh saksi diduga berada di lokasi saat detik-detik insiden si jago merah melahap habis gedung.

"Pemeriksaan terhadap 12 saksi yang potensial yang saat itu detik detik kebakaran mereka ada di tempat di sekitar lantai 6 di ruang rapat biro kepegawaian," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut Awi, saksi itu berasal dari lingkaran internal maupun eksternal Kejaksaan Agung RI. Di antaranya mulai dari tukang renovasi, cleaning servis hingga Pramubakti.

"Adapun yang dipanggil antara lain berasal dari luar Kejaksaan Agung RI. Ada beberapa tukang yang kita lakukan pemanggilan dan kemudian juga dari internal Kejaksaan kita panggil seperti pramubakti dan cleaning servis," jelasnya.

Baca: Siang Ini Bareskrim Periksa 12 Saksi dari Internal dan Eksternal Kejagung

Lebih lanjut, Awi mengatakan seluruh saksi yang dianggap potensial di dalam kasus kebakaran itu diperiksa terkait pengetahuannya sesaat kebakaran di tempat tersebut.

"Api menyala secara terbuka tentunya ada saksi di sana. Karena sudah disampaikan pak Kabareskrim ada orang yang berusaha memadamkan berarti itu lah yang potensial. Sejauh mana kesaksiannya sejauh mana pengetahuannya. Karena memang saksi itu apa yang dia dengar apa yang dia rasakan apa yang dia alami itu yang akan digali oleh rekan-rekan penyidik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama kejaksaan agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020). Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.

Baca: Lusa, Bareskrim Periksa 12 Saksi di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

BERITA REKOMENDASI

Kabareskrim Polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.

"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flaem atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.

"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan sebanyak 6 kali olah TKP. Sebaliknya, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 131 orang sebagai saksi.


"Kita sudah melakukan pemeriksaan 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning servis, OB, pegawai yang ada dan rekan kejaksaan dan para ahli kebakaran dan pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses lidik," pungkasnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potong kayu sisa kebakaran.

Selain itu, botol plastik berisikan cairan, dirijen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas