Setahun Revisi UU, KPK Disebut Masuk Era 'New Normal'
Zainal pun menyindir perilaku penggunaan helikopter untuk pulang kampung, masak nasi goreng
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memasuki masa kenormalan baru alias new normal.
Menurut dia, KPK semakin menuju ke arah yang keliru setelah satu tahun revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU No.19/2019 disahkan.
"Kalau dulu normalnya memberantas korupsi, mengejar pelaku korupsi secara baik, tidak bersahabat dengan pelaku korupsi, bergaya hidup sederhana dan sebagainya, tapi sekarang kenormalan baru adalah kebalik," kata Zainal dalam diskusi Refleksi 1 Tahun Revisi Undang-Undang KPK, Mati (Suri)-nya Pemberantasan Korupsi, Senin (21/9/2020).
Baca: KPK Ungkap 20 Nama Koruptor yang Masa Hukumannya Dikorting Mahkamah Agung
Zainal pun menyindir perilaku penggunaan helikopter untuk pulang kampung, masak nasi goreng, hingga kasus Harun Masiku.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri tengah terjerat masalah etik lantaran dilaporkan menggunakan helikopter swasta saat kunjungan ke Palembang.
"Banyak lagi tindakan lain yang kelihatan bersahabat dalam kasus Harun Masiku, dalam kasus ketika penyidiknya disandera di PTIK tapi tidak ada, semua dikubur begitu saja, tidak ada lagi upaya kuat pemberantasan korupsi yang kita bayangkan," katanya.
Baca: ICW Kritik KPK yang Diisi 4 Jenderal Polri, Ingatkan Firli Bahuri Bukan Bekerja di Kepolisian
Dia pun menduga bahwa pegawai KPK yang cukup idealis bakal bedol desa lantaran KPK tidak menyediakan iklim yang sesuai untuk pemberantasan korupsi.
Hal ini ditambah dengan semakin tersandranya upaya pemberantasan korupsi karena UU baru.
Baca: KPK Validasi 1.482 Harta Kekayaan Bakal Calon Kepala Daerah
"Di dalam sebentar lagi akan bedol desa karena menganggap bukan lagi wilayah yang enak untuk berpikir pemberantasan korupsi plus pada saat yang sama UU-nya sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pemberantasan korupsi yang lebih kuat. Karena konstruksi-konstruksi yang dibuat menjadi ketergantungan kepada pemerintah," papar Zainal.
Hanya saja, kata Zainal, pihaknya masih bertarung di MK untuk membawa kembali UU KPK ke jalur yang lama. Walaupun, dia mengaku sedikit pesimis.
"MK sendiri mengalami domestikasi luar biasa, penjinakan luar biasa, sekarang disodori UU gratisan langsung disodori usianya sampai usia sangat lama, dan itu berlaku untuk semuanya. Saya enggak tahu kalau ada hakim yang berpikir baik di sana, sa enggak tahu, apakah dia akan ikut maunya UU itu. Karena kelihatan betul UU itu adalah UU penjinakan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.