Sidang Putusan Etik Ketua Wadah Pegawai KPK Tetap Berlangsung Rabu Lusa
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif Covid-19. Syamsuddin Haris salah satu anggota majelis etik yang turut memeriksa Yudi dalam
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan sidang putusan etik terhadap dirinya tetap berlangsung pada Rabu (23/9/2020) lusa.
Sidang nantinya bakalan digelar di Gedung ACLC KPK Jakarta pukul 09.00 WIB.
"Sidang pembacaan putusan etik terhadap saya ketika membela Kompol Rossa Purbo Bekti tetap terjadwal di hari Rabu. Putusan tersebut akan dibacakan oleh Dewas jam 9 pagi," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Yudi menyatakan pembacaan putusan nanti akan dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat.
Patut diketahui, sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Saya sendiri sudah menyampaikan kepada dewas akan hadir di pembacaan putusan tersebut," sebutnya.
Baca: Dewas KPK Agendakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Secara Terbuka
Seharusnya sidang putusan etik Yudi Purnomo Harahap digelar pada Selasa (15/9/2020).
Akan tetapi, jadwal berubah menjadi Rabu (23/9/2020) karena Dewan Pengawas KPK harus menjalani swab test usai mereka terindikasi berinteraksi dengan pegawai yang terpapar Covid-19.
Hasil swab test, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif Covid-19. Syamsuddin Haris salah satu anggota majelis etik yang turut memeriksa Yudi dalam sidang etik.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Dewas Albertina Ho negatif atau tidak terinfeksi Covid-19.
Keduanya pun turut mengadili Yudi terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam kasusnya, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap diduga melakukan pelangaran etik mengenai penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri pada 5 Februari 2020.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.