Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini
Polri membuka layanan bagi warga untuk membuat SKCK tanpa tatap muka yakni dengan cara online. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan mengurus SKCK
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM - Situs resmi Kepolisian RI (POLRI) menyajikan panduan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online perlu.
SKCK antara lain dibutuhkan untuk kebutuhan melamar pekerjaan, memperoleh Paspor atau Visa, Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri, menjadi Notaris, pencalonan Pejabat Publik, melamar pekerjaan, hingga melanjutkan pendidikan atau sekolah tertentu yang menyaratkan dokumen SKCK.
Baca: Untuk Apa Membuat SKCK ?
Menurut situs skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
Surat ini menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Kini Polri membuka layanan bagi warga untuk membuat SKCK tanpa tatap muka yakni dengan cara online.
Baca: Cara Membuat SKCK Secara Online, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Selama ini pendaftaran secara online dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan.
Bagi pemohon yang mengurus SKCK online agar tak lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk mengurus SKCK.
Menurut situs skck.polri.go.id berikut ini adalah syarat dan ketentuan mengurus SKCK online:
Syarat & Ketentuan (Untuk WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat & Ketentuan (Untuk WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Setelah menyiapkan seluruh dokumen sesuai syarat dan ketentuan tersebut, pemohon bisa mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.