Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini

Polri membuka layanan bagi warga untuk membuat SKCK tanpa tatap muka yakni dengan cara online. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan mengurus SKCK

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online 

Pengurusan SKCK saat PAndemi Covid-19

Di awal Pandemi Covid-19 pada April 2020 pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menyatakan layanan publik di kepolisian termasuk SKCK, layanan SIM, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tetap berjalan.

Bahkan sejumlah Polres menciptakan inovasi atau gebrakan terkait pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Kemenpan RB Pastikan Pembuatan SKCK, SIM, SPKT di Kepolisian Tetap Berjalan

Di wilayah Polres Semarang, Polri menyediakan layanan pembuatan SKCK via Whatsapp.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan terobosan penerbitan SKCK online lewat aplikasi WhatsApp untuk mengurangi kerumunan karena antrean pendaftaran SKCK. 

"Jadi semula sudah online cuma terbatas tidak sampai proses cetak ini kami teruskan warga bisa print out mandiri," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/8/2020).

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas