Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini
Polri membuka layanan bagi warga untuk membuat SKCK tanpa tatap muka yakni dengan cara online. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan mengurus SKCK
Editor: Yudie Thirzano
Pengurusan SKCK saat PAndemi Covid-19
Di awal Pandemi Covid-19 pada April 2020 pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menyatakan layanan publik di kepolisian termasuk SKCK, layanan SIM, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tetap berjalan.
Bahkan sejumlah Polres menciptakan inovasi atau gebrakan terkait pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Baca: Kemenpan RB Pastikan Pembuatan SKCK, SIM, SPKT di Kepolisian Tetap Berjalan
Di wilayah Polres Semarang, Polri menyediakan layanan pembuatan SKCK via Whatsapp.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan terobosan penerbitan SKCK online lewat aplikasi WhatsApp untuk mengurangi kerumunan karena antrean pendaftaran SKCK.
"Jadi semula sudah online cuma terbatas tidak sampai proses cetak ini kami teruskan warga bisa print out mandiri," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/8/2020).