Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini

Polri membuka layanan bagi warga untuk membuat SKCK tanpa tatap muka yakni dengan cara online. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan mengurus SKCK

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online 

Di awal Pandemi Covid-19 pada April 2020 pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menyatakan layanan publik di kepolisian termasuk SKCK, layanan SIM, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tetap berjalan.

Bahkan sejumlah Polres menciptakan inovasi atau gebrakan terkait pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Kemenpan RB Pastikan Pembuatan SKCK, SIM, SPKT di Kepolisian Tetap Berjalan

Di wilayah Polres Semarang, Polri menyediakan layanan pembuatan SKCK via Whatsapp.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan terobosan penerbitan SKCK online lewat aplikasi WhatsApp untuk mengurangi kerumunan karena antrean pendaftaran SKCK. 

"Jadi semula sudah online cuma terbatas tidak sampai proses cetak ini kami teruskan warga bisa print out mandiri," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/8/2020).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas