Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf Revisi PKPU Rampung, Komisi II DPR Singgung Soal Klausul Melarang yang Belum Dibunyikan

Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan draf Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah dirampungkan KPU.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Draf Revisi PKPU Rampung, Komisi II DPR Singgung Soal Klausul Melarang yang Belum Dibunyikan
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan draf Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah dirampungkan KPU.

Draf PKPU hasil revisi tersebut akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR, serta KPU dan Bawaslu, Selasa (22/9) malam.

"PKPU Nomor 6 dan Nomor 10, itu harus dikembangi. Malam ini kami akan revisi itu, bersama KPU, Kemendagri," kata Junimart dalam diskusi daring, Selasa malam.

Baca: Eks Komisioner KPU: Perbaikan Regulasi Tak Bisa Cuma di PKPU, Tapi Harus Pada UU Pilkada

Meski belum bisa dibeberkan lebih detail, Junimart sedikit memberi masukan kepada KPU untuk memasukkan klausul atau frasa 'melarang'.

Kata melarang, kata dia, semestinya dibunyikan KPU secara jelas dan tegas dalam upaya mengantisipasi atau mencegah terjadinya klaster penularan di pilkada.

Sebagai contoh, KPU bisa membunyikan kata tersebut pada ketentuan melarang pertemuan yang melibatkan massa lebih dari 50 orang.

Baca: Pimpinan DPR Minta Protokol Covid-19 di Pilkada Lebih Ketat Setelah Revisi PKPU

Berita Rekomendasi

Turunan dari aturan tersebut bisa dijabarkan lagi yakni pertemuan yang melibatkan lebih dari 50 orang diharuskan memanfaatkan teknologi informasi alias daring.

Pelanggaran terhadap aturan itu bisa dibebankan kepada pasangan calon yang bersangkutan. Sanksi juga perlu diperjelas baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana.

"Dalam rangka mengantisipasi pandemi Covid-19 ini sesungguhnya harus ada klausul melarang. Melarang pertemuan yang melibatkan massa lebih dari 50 orang. Kalau lebih 50? Ya daring. Tanggung jawab siapa? Ya paslon. Kalau tidak bagaimana? Ada sanksinya. Kalau nggak ada sanksi percuma semua. Sanksinya bisa administratif, bisa pidana," jelas dia.

Baca: Komisi II Minta Revisi PKPU yang Sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19

Ia menilai ketentuan-ketentuan semacam itu perlu dijabarkan dan dimasukkan dalam PKPU versi revisi terbaru.

Sehingga, tidak ada lagi polemik maupun persoalan dalam pelaksanaannya ke depan.


"Menurut hemat kami, yang harus dimasukkan di dalam PKPU edisi terakhir ini supaya bisa berjalan secara mantap. Saya kira KPU tidak sulit melakukan ini," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas