Kemenag Berencana Menambah Tugas Penghulu Sebagai Konsultan Pernikahan
Penghulu tidak boleh hanya menjadi juru nikah, namun juga menjadi referensi persoalan yang berkaitan dengan masyarakat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama berencana menambah tugas penghulu dengan hal yang terkait pernikahan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan tugas penghulu nantinya tidak hanya berkaitan dengan menikahkan.
"Jadi sederhananya kita ingin meningkatkan kapasitas penghulu kita," kata Kamaruddin di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2020).
Menurut Kamaruddin, penghulu tidak boleh hanya menjadi juru nikah, namun juga menjadi referensi persoalan yang berkaitan dengan masyarakat.
Penambahan tugas penghulu, menurut Kamaruddin bakal ditambah dengan program bimbingan pranikah.
Baca: Kemenag: Setiap Tahun Ada 400 Ribu Perceraian dari 2 Juta Pernikahan
"Kami punya program untuk bimbingan pranikah untuk menekan angka perceraian tadi. Anak-anak muda sebelum menikah harus mendapatkan bimbingan terkait masalah pernikahan ini," ucap Kamaruddin.
Tugas penghulu tidak hanya terkait dengan bimbingan pranikah dan menikahkan, namun juga menjadi konsultan bagi pasangan yang telah menikah.
"Kemudian bimbingan pascanikah. Setelah mereka menikah masih tetap mereka mendapatkan layanan atau bisa mendapatkan informasi konsultasi dari penghulu," ungkap Kamaruddin.
Baca: Ada Penghulu yang Bertugas Menikahkan Positif Covid-19, Kantor KUA di Kota Jogja Ditutup
Selain itu, Kamaruddin mengatakan penghulu bakal difungsikan sebagai konsultan masalah keluarga, sosial, dan keagamaan.
"Kemudian bimbingan bagi keluarga, kalau ada masalah keluarga, keagamaan, masalah sosial keagamaan masyarakat bisa datang ke KUA karena merekalah perwakilan kemenag di kecamatan," kata Kamaruddin.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah perceraian yang cukup tinggi di tanah air. Kemenag mencatat terdapat 400 ribu perceraian dari 2 juta pernikahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.