Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Berharap Jokowi Turun Tangan dalam Penuntasan Kasus Djoko Tjandra

penanganan perkara terkait skandal Djoko Tjandra yang tengah berjalan di kejaksaan dan kepolisian, telah menetapkan beberapa tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in LPSK Berharap Jokowi Turun Tangan dalam Penuntasan Kasus Djoko Tjandra
Tribunnews.com/ Mafani Fidesya Hutauruk
Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Presiden Joko Widodo membentuk tim independen/tim gabungan untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap penanganan perkara-perkara yang terkait dengan skandal kasus Djoko Tjandra.

Hal tersebut agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku sekaligus melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait.

“Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo lewat keterangan pers, Selasa (22/9/2020).

Baca: Tanggapan Bareskrim Polri Soal Usulan Kejagung yang Minta Berkas Perkara Djoko Tjandra Digabung

Diketahui, penanganan perkara terkait skandal Djoko Tjandra yang tengah berjalan di kejaksaan dan kepolisian, telah menetapkan beberapa tersangka.

Pada saat proses penegakan hukum yang sedang berjalan, publik dikejutkan dengan terjadinya peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Baca: LPSK Terbuka Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Dalam keterangan Bareskrim Polri, terdapat dugaan adanya perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut sehingga saat ini dinaikkan menjadi penyidikan.

Berita Rekomendasi

Hasto berharap pengusutan para pihak yang terlibat pada kasus terkait Djoko Tjandra ini dapat membongkar pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan di luar hukum dan keadilan.

“Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini,” ujar Hasto.

Mencermati pihak yang saat ini ditetapkan tersangka dan dugaan pihak terkait lainnya yang sedang dikembangkan penyidik, kata Hasto, didapati adanya berbagai macam latar belakang profesi, di antaranya sebagai penegak hukum terdapat jaksa, polisi, dan advokat, instansi yang berwenang untuk mengurus kependudukan dan imigrasi, politisi, serta pihak yang memiliki latar belakang swasta/pengusaha.

“LPSK membuka diri untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli dalam perkara terkait," katanya.

Secara khusus, Hasto berharap agar Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya, bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) dengan membuka peran pelaku utama lainnya serta mengungkap tindak pidana yang terjadi.

Selain itu, LPSK mendorong sinergi dengan penegak hukum dalam pemberian perlindungan kepada saksi kunci atau saksi pelaku yang mau bekerja sama agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana terkait.

Hal ini untuk meyakinkan saksi agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan atas kesaksiannya tersebut.

“LPSK siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan skandal Joko S Candra dapat diungkap dengan tuntas,” tutur Hasto.

Sebagai langkah awal, kata Hasto, LPSK telah melakukan komunikasi baik dengan Polri maupun Kejaksaan Agung, namun belum mendapatkan sinyal bagi pemberian perlindungan kepada saksi-saksi terkait.

Hasto juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan baru dan/atau mengambil alih penanganan perkara dan/atau melakukan supervisi dalam penanganan perkara tersebut sehingga independensi dan kredibilitas proses penegakan hukum terhindar dari konflik kepentingan.

"Gambaran para pihak yang berkelindan dalam perkara ini menunjukkan praktik mafia hukum masih menjadi pekerjaan rumah yang harus tuntaskan," kata Hasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas