MAKI Desak Kejagung Sita Seluruh Aset Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta aset yang disita oleh Kejaksaan Agung kepada terdakwa harus sama dengan nilai kerugian negara.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita seluruh aset terdakwa dari hasil korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta supaya aset yang disita oleh Kejaksaan Agung kepada terdakwa harus sama dengan nilai kerugian negara.
"Kerugian negara nantinya sekitar Rp 30 triliun. Maka aset yang disita seharusnya sama dengan itu," ujar Boyamin, dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Menurut Boyamin, dengan disitanya seluruh aset terdakwa maka dapat menjadi modal pemerintah untuk melaksanakan restrukturisasi di tubuh Jiwasraya, karena pada dasarnya aset-aset milik terdakwa itu diperoleh dari nasabah.
"Artinya jika Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi, maka otomatis aset akan menjadi milik nasabah untuk proses dikembalikan dari Jiwasraya," kata dia.
Baca: Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Seperti diketahui, pemerintah memilih opsi restrukturisasi untuk menyelamatkan polis Jiwasraya melalui pendirian perusahaan baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life di bawah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Pendirian IFG Life itu membutuhkan dana sebanyak Rp24,7 triliun.
Satu di antaranya pemerintah sudah menegaskan akan mencairkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp20 triliun kepada BPUI.
Namun saat ini, Jiwasraya mencatatkan defisit ekuitas sebesar Rp37,7 triliun karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal.
Akibatnya, Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp54 triliun.
Baca: Bentjok Pertanyakan Dasar Perhitungan BPK soal Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya
Oleh karena itu, Boyamin mendorong supaya aset-aset milik terdakwa menjadi milik negara untuk membantu restrukturisasi.
"Aset menjadi milik negara khususnya Jiwasraya dan (Kejagung) harus tetap memburu aset-aset terdakwa termasuk yang di luar negeri," tandasnya.
Seperti diketahui, saat ini terdapat enam, terdakwa yang asetnya tengah diincar yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.