Revisi UU Penanggulangan Bencana, Ketua Komisi VIII: DPR Ingin Perkuat BNPB, Pemerintah Sebaliknya
Ketua Komisi VIII DPR Yandri meminta jajaran BNPB mendukung revisi UU Penanggulangan Bencana karena eskalasi bencana semakin meningkat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo membahas penyesuaian Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) dan isu-isu aktual.
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, digelar secara fisik dan virtual.
Membuka rapat, Yandri sempat menyinggung isu aktual di Komisi VIII dan di publik yaitu revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Yandri mengatakan, revisi UU tersebut harus memperkuat peran BNPB dalam menanggulangi kebencanaan di Indonesia.
Baca: Kepala BNPB Sebut Tahun 2020 Terjadi Anomali Akibat Perubahan Iklim
"Waktu dengan para menteri berjejer di sini sudah saya sampaikan sepertinya saya bilang, kalau pendapat begini langsung berhadap-hadapan dengan DPR pak karena DPR maunya memperkuat, kelihatannya pemerintah sebaliknya dengan tentu argumen masing-masing," kata Yandri.
"Nah ini yang kita cari titik temunya nanti sehingga pemerintah dan DPR benar-benar bisa menjawab tantangan kebencanaan," imbuhnya.
Politikus PAN itu mengatakan, saat ini Komisi VIII DPR terus menyerap aspirasi tentang revisi UU yang diinisiasi oleh DPR.
Baca: Analisa Masyarakat soal Penikaman Syekh Ali Jaber Terlalu Liar, Komisi VIII DPR Minta Diusut Tuntas
Komisi VIII bahkan berencana menurunkan tim ke daerah-daerah yang selama ini menjadi sentrum bencana.
"Kami ingin berdialog dengan masyarakat, Pemda, bagaimana dengan Undang-Undang inisatif dari DPR ini sehingga masukan itu berharga bagi kami untuk terus mengawal BNPB supaya diperkuat bukan diperlemah," ucap Yandri.
Yandri juga meminta jajaran BNPB mendukung revisi UU tersebut karena eskalasi bencana semakin meningkat.
Komisi VIII berkomitmen mengawal pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
"Ini adalah inisiatif DPR kenapa harus direvisi pasti ada sesuatu yang belum tercover di Undang-Undang nomor 24," ujarnya.
"Sebagai inisatif DPR itu benar-benar BNPB sangat kuat sehingga koordinasi dari sisi anggaran, kecekatan, nilai manfaat yang bisa dirasakan masyarakat itu benar-benar ada peningkatan," pungkas Yandri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.