Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Kesejahteraan Lanjut Usia Harus Memuat Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Lansia

Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Lanjut Usia sedang dibahas di tingkat DPR RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in RUU Kesejahteraan Lanjut Usia Harus Memuat Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Lansia
dok. Kemensos
Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Lanjut Usia sedang dibahas di tingkat DPR RI.

Pada Senin (21/9/2020) kemarin, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi VIII DPR RI mengenai di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Di kesempatan itu, hadir perwakilan Kementerian/Lembaga terkait yaitu dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca: Kemendikbud-BP2MI Siapkan Tenaga Pendamping Lansia untuk Dikirimkan ke Jepang

Kementerian Perhubungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB).

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, mendukung langkah DPR RI menyusun RUU tentang Kesejahteraan Lansia yang visioner.

Menurut dia, Undang-undang Kesejahteraan Lansia harus mencakup Peningkatan Anggaran, Perlindungan, Akses dan Fasilitas serta Kesejahteraan Lanjut Usia.

Baca: Komite II DPD RI Gali Informasi Terkait RUU Penanggulangan Bencana

Berita Rekomendasi

"Undang-undang kelak mampu memperkuat integrasi rehabilitasi sosial dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan lansia," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Dia menjelaskan, kemudahan akses dan fasilitas bagi lansia, mulai dari akses lapangan kerja sektor informal, jasa dan perdagangan bagi lansia yang masih produktif, akses jaminan kesehatan hari tua.

Serta, akses perawatan dan terapi sosial, akses layanan mental spiritual, akses layanan reunifikasi, konsensi untuk kebutuhan dasar yang murah, diskon bahkan gratis dan mobil akses layanan keliling.

Hal ini, kata dia, perlu menjadi perhatian mengingat jumlah lansia terus bertambah setiap tahun. Sehingga perlu upaya mengantisipasi peningkatan jumlah lansia tersebut.

Untuk itu, dia melanjutkan, perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitas program pelayanan bagi lansia, peningkatan peran keluarga, peningkatan layanan publik yang ramah lansia.

"Kampanye nasional kelanjutusiaan, peningkatan peran masyarakat dan swasta, peningkatan kualitas kesejahteraan sosial masyarakat, perluasan ATENSI bagi lansia hingga pemberdayaan lansia yang masih produktif," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Bappenas tentang proyeksi penduduk Indonesia tahun 2015-2035,  Persentase lansia di tahun 2020 telah mencapai 10 %.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas