RUU Kesejahteraan Lanjut Usia Harus Memuat Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Lansia
Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Lanjut Usia sedang dibahas di tingkat DPR RI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Lanjut Usia sedang dibahas di tingkat DPR RI.
Pada Senin (21/9/2020) kemarin, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi VIII DPR RI mengenai di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Di kesempatan itu, hadir perwakilan Kementerian/Lembaga terkait yaitu dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca: Kemendikbud-BP2MI Siapkan Tenaga Pendamping Lansia untuk Dikirimkan ke Jepang
Kementerian Perhubungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB).
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, mendukung langkah DPR RI menyusun RUU tentang Kesejahteraan Lansia yang visioner.
Menurut dia, Undang-undang Kesejahteraan Lansia harus mencakup Peningkatan Anggaran, Perlindungan, Akses dan Fasilitas serta Kesejahteraan Lanjut Usia.
Baca: Komite II DPD RI Gali Informasi Terkait RUU Penanggulangan Bencana
"Undang-undang kelak mampu memperkuat integrasi rehabilitasi sosial dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan lansia," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Dia menjelaskan, kemudahan akses dan fasilitas bagi lansia, mulai dari akses lapangan kerja sektor informal, jasa dan perdagangan bagi lansia yang masih produktif, akses jaminan kesehatan hari tua.
Serta, akses perawatan dan terapi sosial, akses layanan mental spiritual, akses layanan reunifikasi, konsensi untuk kebutuhan dasar yang murah, diskon bahkan gratis dan mobil akses layanan keliling.
Hal ini, kata dia, perlu menjadi perhatian mengingat jumlah lansia terus bertambah setiap tahun. Sehingga perlu upaya mengantisipasi peningkatan jumlah lansia tersebut.
Untuk itu, dia melanjutkan, perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitas program pelayanan bagi lansia, peningkatan peran keluarga, peningkatan layanan publik yang ramah lansia.
"Kampanye nasional kelanjutusiaan, peningkatan peran masyarakat dan swasta, peningkatan kualitas kesejahteraan sosial masyarakat, perluasan ATENSI bagi lansia hingga pemberdayaan lansia yang masih produktif," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Bappenas tentang proyeksi penduduk Indonesia tahun 2015-2035, Persentase lansia di tahun 2020 telah mencapai 10 %.