Tanggapan Bareskrim Polri Soal Usulan Kejagung yang Minta Berkas Perkara Djoko Tjandra Digabung
Penyidik Bareskrim Polri selama ini telah melakukan koordinasi di bawah tangan terkait berkas perkara Djoko Tjandra dengan penyidik Kejagung.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri merespons usulan Kejaksaan Agung RI perihal penggabungan berkas perkara Djoko Tjandra dengan berkas yang tengah diurus oleh penyidik polri.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik Bareskrim Polri selama ini telah melakukan koordinasi di bawah tangan terkait berkas perkara Djoko Tjandra dengan penyidik Kejagung.
"Terkait dengan berkas perkara JST yang minta disatukan, istilah di Kepolisian dan di Kejaksaan adalah koordinasi di bawah tangan. Diperlukan sinkronisasi, tukar informasi, tukar laporan intelijen, hasil pemeriksaan sudah sering dilakukan antara Polri dengan Kejagung," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Baca: Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya Terkait Sejumlah Fakta Baru Skandal Suap Djoko Tjandra-Pinangki
Menurut Awi, penyidik Bareskrim Polri dan Kejagung juga telah saling melaporkan terkait perkembangan hasil penyidikan berkas perkara Djoko Tjandra.
Sehingga jika ada potensi tersangka baru dalam penyidikannya, Kejagung dan Polri akan saling berkoordinasi.
"Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup sehingga sudah ada potensi-potensi tersangka yang lainnya tentunya hal tersebut perlu dikoordinasikan bersama-sama. Nantinya pihak penyidik dan Kejaksaan akan saling melaporkan atau menyampaikan hasil proses penyidikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukaryono menyebut pihaknya berencana untuk menggabungkan berkas perkara tersangka Djoko Tjandra yang diurusnya dengan berkas yang diurus oleh pihak Bareskrim Polri.
"Memungkinkan untuk dijadikan satu dengan yang di bareskrim, bisa saja. Karena kalau pelakunya sama, bisa saja digabung. Dulu saya punya pengalaman itu, kasus Pak Susno," kata Ali di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Baca: Bayar DP Rp 7 M, Sebulan Fatwa MA Tak Ada Kejelasan, Djoko Tjandra Sebut Jaksa Pinangki Gagal
Dia menyampaikan penggabungan berkas perkara dengan mempertimbangkan efektivitas waktu. Apalagi, kasus yang diurus Bareskrim Polri dan Kejagung dinilai saling bersinggungan.
"Iya gabungkan supaya efektif. Menurut UU bisa memungkinkan untuk penggabungan kalau pelakunya sama," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.