Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tito Larang Satpol PP dan Linmas Gunakan Kekerasan Saat Lakukan Penertiban Protokol Covid-19

Tito karnavian melarang petugas, baik Satpol PP maupun Linmas menggunakan kekerasan saat melakukan penertiban protokol covid-19.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tito Larang Satpol PP dan Linmas Gunakan Kekerasan Saat Lakukan Penertiban Protokol Covid-19
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian melarang petugas, baik Satpol PP maupun Linmas menggunakan kekerasan saat melakukan penertiban protokol covid-19.

Menurutnya, memasuki serangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020  akan dimungkinkan terjadi sejumlah pelanggaran, seperti pada tahapan pendaftaran.

Namun ia meminta petugas untuk menggunakan langkah proaktif yang tidak mencederai nama baik instansi.

Baca: Mendagri Tito Karnavian Ungkap Strategi Utama Perang Lawan Covid-19

“Meskipun tindakan harus dilakukan tegas, saya minta jangan dilakukan secara berlebihan dalam artian main pukul dan lain-lain,” katanya.

Kendati demikian, ia meminta petugas tidak lemah dan ragu untuk bertindak saat melihat pelanggaran.

Tak lupa ia mengingatkan agar Kepala Satpol PP secara proaktif dan intensi berkordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri maupun satuan Tugas Covid-19.

Berita Rekomendasi

“Kita tidak ingin pengumpulan massa yang tidak terkontrol dan tidak sesuai aturan itu dibiarkan tidak boleh,” kata Tito.

Baca: Mendagri Tito : Tidak Fair Kalau Semua Kerumunan Kampanye Dibatasi, yang Diuntungkan Petahana

Eks Kapolri itu berujar tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran itu antara lain, tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara serta tahapan penyelesaian sengketa hasil.

Untuk membantu para peugas, termasuk Satpol PP, pihaknya pun telah mempersiapkan sejumlah peraturan bagi para pelanggar yang masuk dalam undang-undang Pilkada, Pergub, Perda, undang-undang kekarantinaan.

Termasuk undang-undang pelanggaran ketertiban bagi pelaku yang melawan petugas saat menjalankan tugasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas