Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas Jatuhkan Sanksi Ringan "SP 1" kepada Ketua WP KPK Yudi Purnomo

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengonfirmasi bahwa Yudi Purnomo mendapat sanksi berupa SP 1.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dewas Jatuhkan Sanksi Ringan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap telah selesai menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran etik, pada Rabu (23/9/2020).

Seusai sidang, Yudi mengatakan Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap dirinya yakni SP (Surat Peringatan) 1.

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP 1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya meneriman itu yang pertama," kata Yudi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Diketahui, Dugaan pelanggaran etik terhadap Yudi terkait pernyataannya di media massa saat WP KPK melakukan pembelaan soal pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Yudi pun dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK.

Dia diduga melakukan penyebaran informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan hal yang terpenting adalah pembelaan yang dilakukan WP KPK untuk penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti berhasil.

Berita Rekomendasi

Menurut dia yang terpenting Kompol Rossa masih dapat bekerja di lembaga antirasuah.

"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai ketua serikat pegawai bahwa perjuangannya berhasil. Masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima resiko karena adanya laporan," katanya.

Ketua Pansel Hakim MK Harjono ?usai menggelar tes wawancara  calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di ?ruang Sebaguna Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019)
Ketua Pansel Hakim MK Harjono ?usai menggelar tes wawancara calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di ?ruang Sebaguna Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019) (Theresia Felisiani)

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengonfirmasi bahwa Yudi Purnomo mendapat sanksi berupa SP 1.

"Ya betul SP 1," kata Harjono terpisah.

Harjono menerangkan, sanksi yang diterima Yudi dari SP 1 tersebut hanyalah berupa peringatan tertulis.

"Peringatan tertulis," jelasnya.

Di dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 disebutkan "Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan."

Sementara, dalam Pasal 12 ayat (1) dikatakan "Insan Komisi yang sedang menjalani Sanksi Ringan, Sedang, dan/atau Berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri."
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas