Dewas Jatuhkan Sanksi Ringan "SP 1" kepada Ketua WP KPK Yudi Purnomo
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengonfirmasi bahwa Yudi Purnomo mendapat sanksi berupa SP 1.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap telah selesai menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran etik, pada Rabu (23/9/2020).
Seusai sidang, Yudi mengatakan Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap dirinya yakni SP (Surat Peringatan) 1.
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP 1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya meneriman itu yang pertama," kata Yudi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Diketahui, Dugaan pelanggaran etik terhadap Yudi terkait pernyataannya di media massa saat WP KPK melakukan pembelaan soal pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Yudi pun dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK.
Dia diduga melakukan penyebaran informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan hal yang terpenting adalah pembelaan yang dilakukan WP KPK untuk penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti berhasil.
Menurut dia yang terpenting Kompol Rossa masih dapat bekerja di lembaga antirasuah.
"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai ketua serikat pegawai bahwa perjuangannya berhasil. Masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima resiko karena adanya laporan," katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengonfirmasi bahwa Yudi Purnomo mendapat sanksi berupa SP 1.
"Ya betul SP 1," kata Harjono terpisah.
Harjono menerangkan, sanksi yang diterima Yudi dari SP 1 tersebut hanyalah berupa peringatan tertulis.
"Peringatan tertulis," jelasnya.
Di dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 disebutkan "Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan."
Sementara, dalam Pasal 12 ayat (1) dikatakan "Insan Komisi yang sedang menjalani Sanksi Ringan, Sedang, dan/atau Berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.