Jaksa Pinangki Sunat Jatah Duit Suap untuk Anita Kolopaking
Pinangki seharusnya memberikan uang sejumlah 100 ribu dolar AS ke Anita Kolopaking. Namun yang diterima Anita hanya 50 ribu dolar AS.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima duit suap sejumlah 500 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Duit suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Pinangki seharusnya memberikan uang sejumlah 100 ribu dolar AS ke Anita Kolopaking. Namun yang diterima Anita hanya 50 ribu dolar AS.
"Bahwa terdakwa menerima pemberian uang sebesar USD500 ribu yang sebagiannya sebesar USD100 ribu untuk Dr Anita Dewi Kolopaking namun pada kenyataannya hanya diberikan US$50 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Selipkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA ke dalam Action Plan
Awalnya, Pinangki disebut bertemu dengan seorang bernama Rahmat dan Anita Kolopaking.
Pertemuan itu berlangsung pada September 2019 lalu.
Dalam pertemuan itu, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra lewat handphone.
Dalam perbincangan itu disebut bahwa Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.
Disebutkan juga oleh jaksa bahwa Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.
Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam proposal yang bernama 'action plan'.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata jaksa.
Pembahasan tersebut disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106.
Jaksa menyebut Pinangki awalnya menawarkan action plan senilai 100 juta dolar AS, namun Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.
Djoko Tjandra pun memberikan 500 ribu dolar AS ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya.
Uang itu pun diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.
Selanjutnya Pinangki memanggil Anita datang ke apartemennya untuk menyerahkan uang yang diperuntukan kepada Anita. Kemudian Anita Kolopaking menemui Pinangki di Lounge Apartemen tersebut.
Pinangki pun memberikan sebagian uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya yaitu sebesar 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking.
Pinangki beralasan dirinya hanya memberikan 50 ribu dolar AS lantaran 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
"Dan apabila Djoko Tjandra memberikan kekurangannya maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Anita Kolopaking," kata jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.