Ketua Iluni UI Dorong Opsi Penundaan Pilkada Serentak 2020
Andre Rahadian menyarankan untuk tetap membuka opsi penundaan Pilkada apabila berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian menyarankan untuk tetap membuka opsi penundaan Pilkada apabila berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Ia memandang panitia pelaksana Pemilu harus melihat kondisi negara secara realistis walaupun tetap optimis.
Hal itu disampaikan Andre saat diskusi virtual bertajuk 'Pilkada di Tengah Masa Pandemi: Siapkah Kita Melakukan Pesta Demokrasi?', Rabu (23/9/2020).
Baca: Bawaslu Tak Akan Lakukan Pengundian Nomor Urut Jika Pasangan Calon Pilkada Bawa Arak-arakan Massa
“Kita memang harus realistis dan melihat fakta bahwa penularan masih meningkat trennya. Selain itu, kondisi tidak berkumpul dalam proses pilkada ini hal yang sulit dihindarkan,” kata Andre.
Dalam kesempatan tersebut, Andre mengatakan infrastruktur kesehatan akan kesulitan jika Pilkada membuat angka terinfeksi Covid-19 meningkat.
Selain itu, infrastruktur digital juga dinilai belum merata terutama di daerah-daerah luar Jawa.
Baca: Pasha Ungu Ungkap Alasannya Batal Ikut Pilkada 2020
Ia mengungkapan kekhawatiran jika Pilkada dilaksanakan dengan kerangka kerja seperti sebelum Covid, justru akan memungkinkan penularan.
“Jika tidak memungkinkan kita bisa menunda, tidak harus sampai Covid-19 selesai, tapi setidaknya sampai persiapannya lebih siap,” ucapnya.
Meski begitu, Andre mengajak untuk tetap optimis dalam melakukan terobosan-terobosan yang belum pernah dilakukan dalam pemilihan.
Baca: Bambang Wuryanto Bantah Megawati Jadi Jurkam Gibran-Teguh di Pilkada Solo
Menurutnya, pemimpin daerah juga harus bisa melakukan gas-rem terhadap kondisi kesehatan dan sosial-ekonomi.
Ia juga meminta Bawaslu untuk terus mengawasi proses pilkada yang bergulir.
Andre juga mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari berbagai pihak. Peraturan pun harus mengacu pada protokol kesehatan.
“Ini memang bukan pekerjaan KPU, Bawaslu, dan KPUD saja, tapi kita semua. Kita sama-sama mengedepankan kemaslahatan kesehatan pemilih,” jelasnya.