Minta Pemerintah Tak Kebut Pengesahan Omnibus Law, Legislator PKS: Jangan Korbankan Pekerja
pemerintah menargetkan untuk bisa mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada bulan ini.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan pemerintah menargetkan untuk bisa mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada bulan ini.
Mufida menilai seharusnya pembahasan RUU ini tidak terburu-buru, namun harus pelan-pelan, detail, hati-hati berbasis kajian mendalam. Khususnya menyikapi dampak pandemi global yang belum diketahui kapan akan berakhir.
Menurutnya pemerintah dan DPR harus betul-betul mendengarkan suara pekerja yang menolak RUU Cipta Kerja. Karena penolakan ini tidak main-main dan menunjukkan ada masalah serius dalam RUU Cipta Kerja ini dari sisi pekerja.
"RUU ini dinilai kalangan pekerja sangat merugikan karena berpotensi menghilangkan banyak hak pekerja, menimbulkan ketidakpastian nasib pekerja bahkan juga berpotensi menimbulkan banyak pengangguran baru," ujar Mufida, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dalam beberapa dialog yang dilakukan dengan berbagai serikat pekerja, terungkap berbagai potensi ancaman bagi pekerja dari RUU Cipta Kerja.
Antara lain seperti hilangnya pesangon, tidak ada lagi upah minimum, kerja kontrak tanpa batas waktu, outsourcing untuk semua jenis pekerjaan dan lainnya.
Baca: Puan Pastikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibahas Transparan dan Hati-hati
Mufida mengingatkan bahwa keinginan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia jangan sampai mengorbankan pekerja.
Dalam berbagai penelitian maupun pemeringkatan iklim investasi, kata dia, permasalahan investasi di Indonesia adalah pada ketidakpastian regulasi dan perizinan yang rumit.
"Maka seharusnya inilah yang lebih dahulu dibenahi dan bukan justru membuat aturan yang banyak merugikan pekerja di dalam negeri. Apalagi dalam RUU ini juga justru memberikan kemudahan bagi pekerja asing," jelasnya.
Dia pun kembali mengingatkan bahwa dalam situasi pandemi ini harusnya pemerintah tidak ngotot untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja karena Komisi IX DPR juga masih terus melakukan pengkajian terhadap pasal-pasal yang bermasalah.
"Jadi bukan lagi tentang harmonisasi dan sinkronisasi, tapi memang ada pasal-pasal yang harus dibatalkan atau diubah secara total karena tidak sesuai dengan aspirasi pekerja dan berpotensi merugikan. Bahkan jika bicara daya tarik investasi dan permasalahan yang ada dalam investasi di Indonesia, pasal-pasal tersebut tidak relevan untuk ada di RUU Cipta Kerja ini dan terkesan dipaksakan untuk kepentingan pengusaha," kata Mufida.
Mufida berpandangan jangan sampai RUU Cipta Kerja hanya membela kepentingan golongan tertentu dalam mengolah sumber daya alam di Indonesia.
Banyaknya penolakan terhadap RUU Cipta Kerja ini dari kalangan aktivis pekerja, lingkungan maupun kalangan akademisi juga bukan tanpa sebab. Karena RUU ini bukan hanya merugikan pekerja lokal, tapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengabaikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya.
"Sehingga menjadi aneh kalau pemerintah tetap menginginkan RUU ini disahkan dalam bulan ini yang hanya tinggal 7 hari lagi," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.