Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Menunda Pilkada Bukan Berarti Tak Jamin Hak-hak Politik Konstitusional Warga Negara

Yusa’ Farchan menegaskan opsi menunda pilkada sebenarnya bukan berarti tidak menjamin hak-hak politik konstitusional warga negara.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Menunda Pilkada Bukan Berarti Tak Jamin Hak-hak Politik Konstitusional Warga Negara
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Puluhan orang berdemo didepan Komnas Ham, Jalan Laturharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Mereka mengharapkan Komnas Ham untuk meminta kepada pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ini disebabkan pilkada hanya jadi tempat penularan virus covid 19 dimana korbannya semakin banyak. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan kepada KPU supaya tahapan penetapan dan pengambilan nomor urut pasnagan calon Pilkada Serentak 2020 dilakukan secara daring.

Dua tahapan tersebut merupakan yang terdekat dan punya potensi pengumpulan massa seperti kejadian di tahapan pendaftaran calon.

"Jadi kami sudah merekomendasikan beberapa hal diantaranya tahapan terdekat penentuan penetapan calon itu disampaikan secaara daring. Termasuk juga pengambilan nomor urut juga dilakukan secara daring," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/9/2020).

Baca: Anggaran Melonjak Rp 20,46 Triliun Jika Pilkada Serentak Jadi Digelar

Menurutnya perjumpaan fisik sudah sewajarnya dihindari atau diminimalisir di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Tahapan seperti penetapan pasangan calon berpotensi membuat euforia bagi mereka yang dinyatakan lolos.

Tapi di sisi lain tahapan tersebut juga membuat para simpatisan dari pihak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM) berbuat anarkis, meluapkan kekecewaannya di muka umum semisal melancarkan aksi demo.

Soal sisi teknis pengaturan terhadap rekomendasi kegiatan daring tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada KPU.

BERITA REKOMENDASI

"Perjumpaan fisik ini adalah hal yang harus kita hindari. Tentu pihak teknis adalah temen - temen KPU," ucap dia.

4 Alasan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 .

Pertama, menurut Mahfud yakni menjamin hak konstitusional rakyat untuk dipilih dan memilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam undang-undang dan atau dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Kedua, pandemi Covid-19 belum bisa diketahui kapan akan berakhir.

Baca: Anggaran Melonjak Rp 20,46 Triliun Jika Pilkada Serentak Jadi Digelar

Karena itu, apabila Pilkada ditunda sampai Pandemi selesai, maka akan menimbulkan ketidakpastian.

"Karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir. Di negara-negara yang serangan Covid-19 lebih besar seperti Amerika sekalipun Pemilu juga tidak ditunda. diberbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda," kata Mahfud MD saat membuka rapat koordinasi bersama KPU dan seluruh Sekjen partai politik, Selasa (22/9/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas