Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp 884,5 Triliun dari 7,38 Juta Debitur
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga posisi 7 September 2020 menembus nilai Rp 884,5 triliun dari 7,38 juta debitur.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp 360,6 triliun.
"Sementara, 1,56 juta non UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp 523,9 triliun," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (23/9/2020).
Baca: OJK Sebut Ketidakpastian Pasar Keuangan Sedikit Meningkat Selama September 2020
Selain itu, realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP) hingga 8 September 2020 telah mencapai Rp 166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.
Kendati demikian, stabilitas sektor keuangan masih terjaga dalam keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan pada September ini.
Perekonomian global dan domestik secara perlahan dinilai mulai menunjukkan signal perbaikan, terlihat dari peningkatan perdagangan global dan indikator ekonomi di beberapa negara utama dunia, meskipun perbaikan tidak merata.
"Di level domestik, data sektor riil terutama sektor eksternal terus mencatatkan kinerja positif, dimana belanja pemerintah, khususnya program PEN (pemulihan ekonomi nasional) juga mengalami akselerasi yang menggembirakan," pungkas Anto.