Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ace Hasan: Lelang Surat Nikah-Surat Cerai Bung Karno Tidak Etis, Sebaiknya Dikelola Negara

lelang surat nikah dan surat cerai milik Bung Karno dengan Inggit Garnasih tidaklah etis.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ace Hasan: Lelang Surat Nikah-Surat Cerai Bung Karno Tidak Etis, Sebaiknya Dikelola Negara
Instagram @popstoreindo
Surat nikah Presiden RI Pertama Soekarno dan Inggit Garnasih 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat nikah dan surat perjanjian cerai antara Ir Soekarno alias Bung Karno dengan Inggit Garnasih milik keluarga almarhumah Inggit Garnasih akan dijual.

Kabar itu pertama kali diketahui dari unggahan Instagram @Popstorindo yang dikelola oleh Yulius‎ Iskandar yang diunggah pada Rabu (23/9/2020).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai lelang surat nikah dan surat cerai milik Bung Karno dengan Inggit Garnasih tidaklah etis.

"Rasa-rasanya memperjualbelikan dokumen penting yang bernilai histroris itu tidak etis ya," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).

Politikus Golkar tersebut kemudian menyarankan agar surat tersebut dikelola oleh negara lantaran memiliki nilai historis di dalamnya.

Kepada pemegang dokumen surat tersebut, Ace menilai negara bisa memberikan perhatian khusus kepada yang bersangkutan jika memang surat itu nantinya akan dikelola oleh negara.

"Sebaiknya surat-surat yang berharga dan bernilai historis ini tidak diperjualbelikan tetapi dikelola oleh Negara," kata dia.

Baca: Masalah Lelang Surat Nikah-Surat Cerai Bung Karno Jangan Sampai Menjadi Konsumsi Publik

Berita Rekomendasi

"Nah jika pemegang dokumen bersejarah itu membutuhkan perhatian khusus, maka sebaiknya negara turut memperhatikannya," imbuh Ace.

Ace Hasan Syadzili
Ace Hasan Syadzili (dok pribadi)

Sebelumnya diberitakan, surat nikah dan surat perjanjian cerai antara Ir Soekarno alias Bung Karno dengan Inggit Garnasih milik keluarga almarhumah Inggit Garnasih akan dijual.

Kabar itu pertama kali diketahui dari unggahan Instagram @Popstorindo yang dikelola oleh Yulius‎ Iskandar yang diunggah pada Rabu (23/9/2020).

Dia merupakan kolektor barang antik.

"Gini, kan, saya ini jual beli barang antik, macam-macam. Kebetulan yang punya menawarkan mau dijualin, kalau barangnya mah enggak saya pegang," ujar Yulius saat dihubungi pada Kamis (24/9/2020).

Dokumen itu terdiri dari dua jenis.

Pertama surat keterangan pernikahan.

Kedua, surat perjanjian yang isinya menerangkan perceraian Ir Soekarno dengan Inggit Garnasih.

Sejak diposting, ia mengaku banyak dihubungi banyak pihak.

"Para sejarawan kontak saya, sayang katanya kalau dijual, mending disimpan. Saya enggak tahu, tadi saya posting seizin beliau, tolong cariin pembeli, bagusnya kalau punya akses ke pemerintah seperti badan arsip atau museum," ucap Yulius.

Dalam percakapan dengan salah satu keluarga Inggit Garnasih, kata dia, soal harga sudah dibuka.

Harga yang ditawarkan fantastis.

"Buka harga Rp 25 miliar. ‎Saya enggak tahu kenapa pengen dijual, tapi mungkin beliau sebagai pemegang dokumen sejarah, di tengah usia senja juga," ucap Yulius.

Yulius mengaku sebagai pengagum Bung Karno.

Ia sempat kaget saat melihat isi dari dokumen tersebut. Ia mengaku tidak bisa melarang dokumen bersejarah.

"Saya sama-sama pengagum Bung Karno. Ini arsip bersejarah. Cuma balik lagi, dijual itu hak beliau. Saya kalau punya dana pasti saya beli, saya jaga," ucap dia.

Dalam surat perceraian, dituliskan bahwa Soekarno tinggal di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan Inggit di Lengkong Besar Bandung.

Soekarno sebagai pihak pertama dan Inggit sebagai kedua. Keduanya sudah mufakat dan menerima satu sama lain.

1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja serta isinja di Kota Bandung oentoek Fihak kedoa, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta,Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer

Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh pemerintah balatentara Dai nIppon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang Nomor 2 Pasal 10,fihak pertama menjewakan roemah tjoekoep dengan isinja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer,"

2. Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnya F6230 dan akan membajarnya:
a. Konen F 2000
b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.

4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.

Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.

Surat itu ditandatangani oleh Ir Soekarno dan Inggit Garnasih dan disaksikan Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH Mas Mansoer.

Ketiganya turut menandatangani surat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas