Ace Hasan: Lelang Surat Nikah-Surat Cerai Bung Karno Tidak Etis, Sebaiknya Dikelola Negara
lelang surat nikah dan surat cerai milik Bung Karno dengan Inggit Garnasih tidaklah etis.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat nikah dan surat perjanjian cerai antara Ir Soekarno alias Bung Karno dengan Inggit Garnasih milik keluarga almarhumah Inggit Garnasih akan dijual.
Kabar itu pertama kali diketahui dari unggahan Instagram @Popstorindo yang dikelola oleh Yulius Iskandar yang diunggah pada Rabu (23/9/2020).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai lelang surat nikah dan surat cerai milik Bung Karno dengan Inggit Garnasih tidaklah etis.
"Rasa-rasanya memperjualbelikan dokumen penting yang bernilai histroris itu tidak etis ya," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).
Politikus Golkar tersebut kemudian menyarankan agar surat tersebut dikelola oleh negara lantaran memiliki nilai historis di dalamnya.
Kepada pemegang dokumen surat tersebut, Ace menilai negara bisa memberikan perhatian khusus kepada yang bersangkutan jika memang surat itu nantinya akan dikelola oleh negara.
"Sebaiknya surat-surat yang berharga dan bernilai historis ini tidak diperjualbelikan tetapi dikelola oleh Negara," kata dia.
Baca: Masalah Lelang Surat Nikah-Surat Cerai Bung Karno Jangan Sampai Menjadi Konsumsi Publik
"Nah jika pemegang dokumen bersejarah itu membutuhkan perhatian khusus, maka sebaiknya negara turut memperhatikannya," imbuh Ace.
Sebelumnya diberitakan, surat nikah dan surat perjanjian cerai antara Ir Soekarno alias Bung Karno dengan Inggit Garnasih milik keluarga almarhumah Inggit Garnasih akan dijual.
Kabar itu pertama kali diketahui dari unggahan Instagram @Popstorindo yang dikelola oleh Yulius Iskandar yang diunggah pada Rabu (23/9/2020).
Dia merupakan kolektor barang antik.
"Gini, kan, saya ini jual beli barang antik, macam-macam. Kebetulan yang punya menawarkan mau dijualin, kalau barangnya mah enggak saya pegang," ujar Yulius saat dihubungi pada Kamis (24/9/2020).
Dokumen itu terdiri dari dua jenis.
Pertama surat keterangan pernikahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.