Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apartemen Donald Trump Muncul dalam Dakwaan Jaksa Pinangki

Pada sidang perdana kemarin Pinangki tampil mengenakan busana baju gamis plus kerudung warna merah muda.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Apartemen Donald Trump Muncul dalam Dakwaan Jaksa Pinangki
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Djoko Soegiarto Tjandra sendiri tak langsung percaya karena merasa telah banyak pengacara hebat yang dicoba, tapi tidak bisa memasukkan kembali Djoko Tjandra ke Indonesia," kata JPU.

"Namun atas usul terdakwa untuk memperoleh Fatwa MA tersebut, Djoko Soegiarto Tjandra menyetujui termasuk biaya-biaya yang diusulkan oleh terdakwa untuk memperoleh Fatwa MA," kata JPU.

Pada 19 November 2019, Pinangki kembali melancong ke Malaysia bertemu Djoko Tjandra. Kali ini ia ditemani Rahmat dan Anita Kolopaking. Keberangkatannya untuk membicarakan soal kelanjutan upaya hukum Fatwa MA. Pertemuan kembali dilakukan di The Exchange 106 di Kuala Lumpur.

Pada pertemuan itu, Pinangki memperkenalkan Anita sebagai penasihat hukum di upaya Fatwa MA.

Anita juga menyodorkan perjanjian fee untuknya sebesar USD 200 ribu untuk membantu Djoko Tjandra.

Baca: Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor, Penghasilan Jaksa Pinangki per Bulan Diungkap JPU

Sang Joker pun setuju.

Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki menyiapkan 'action plan' terkait dengan rencana Fatwa MA.

Berita Rekomendasi

'Action plan' tersebut mulanya ditawarkan kepada Djoko Tjandra dengan biaya sebesar USD 100 juta. Namun Djoko Tjandra hanya bersedia USD 10 juta. Sementara fee untuk Jaksa Pinangki ialah sebesar USD 1 juta.

Namun Djoko Tjandra tak ingin langsung bertransaksi dengan Jaksa Pinangki. Pinangki pun menunjuk Andi Irfan Jaya sebagai perantara suap tersebut.

Pertemuan ketiga, pada 25 November 2019, Pinangki kembali bertemu Djoko Tjandra.

Kali ini bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking. Kedatangannya untuk membahas 'action plan' dan sejumlah biaya-biaya yang akan diterima dari Djoko Tjandra. Pertemuan dilakukan di The Exchange 106, Kuala Lumpur.

Pada 25 November 2019, Djoko Tjandra menyerahkan uang muka fee untuk Jaksa Pinangki sebesar USD 500 ribu.

Fee tersebut diberikan melalui adik ipar Djoko Tjandra, Herriyadi Angga Kusuma, kepada Andi Irfan.

Baca: Politikus Demokrat Sebut Kasus Djoko Tjandra Bukan Sekadar Soal Hukum, Tapi Gesekan di Tingkat Elit

Menurut jaksa, dari uang USD 500 ribu tersebut, sebanyak USD 50 ribu atau setara Rp 742 juta diberikan kepada Anita Kolopaking.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas