Apartemen Donald Trump Muncul dalam Dakwaan Jaksa Pinangki
Pada sidang perdana kemarin Pinangki tampil mengenakan busana baju gamis plus kerudung warna merah muda.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Belakangan diketahui bahwa 'action plan' yang ditawarkan Pinangki tak ada yang jalan.
Namun uang muka untuk Pinangki sudah diberikan.
Atas perbuatan tersebut, Pinangki berdasarkan dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
TPPU
Selain suap, Pinangki juga dijerat pasal pencucian uang. Jaksa menyatakan Pinangki telah mencuci uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900 untuk keperluan pribadinya.
Mulai dari membeli BMW X-5 hingga biaya sewa apartemen dan operasi plastik di Amerika.
"Jumlah keseluruhan uang yang digunakan terdakwa (Pinangki) sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Jaksa menyebut Pinangki telah mencuci uang tersebut dalam berbagai bentuk.
Mulai dari membeli mobil BMW X5, sewa apartemen dan membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, membayar dokter home care, membayar kartu kredit, serta membayar sewa 2 apartemen mewah di Jakarta.
Pinangki juga sempat menyewa apartemen di Trump International di Amerika Serikat.
"Pembayaran sewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat sebesar Rp 412.705.554,29," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Apartemen milik pengusaha yang juga Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu tergolong mewah di sana.
Selain sewa apartemen, Pinangki disebut juga pernah membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat.
Pembayaran juga diduga berasal dari uang Djoko Tjandra. Hal itu terjadi pada 16 Desember 2019. Uang yang dikeluarkannya ialah sebesar Rp 419.430.000.
"Transaksi pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama Dokter Adam R. Kohler M. D. P. C.," kata jaksa.
Jaksa lantas membeberkan jumlah penghasilan Pinangki sebelum ia dicopot dan menjadi tersangka.
Menurut jaksa, jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Selama tahun 2019 sampai 2020, penghasilan Pinangki per bulannya sebesar Rp 18.921.750. "Satu, gaji (sebesar) Rp 9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp 8.757.600.
Tiga, uang makan (sebesar) Rp 731.850," ucap jaksa.
Kemudian, ditambah penghasilan suaminya yang merupakan anggota kepolisian. Menurut jaksa, penghasilan suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf sebesar Rp 11 juta per bulannya pada periode 2019-2020.
Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Pinangki tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya
dalam periode yang sama. Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa sejumlah uang yang ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau ditukarkan dengan mata uang rupiah tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ucap dia.
"Oleh karena tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa asal-usul uang tersebut diperolehnya secara sah," sambung jaksa.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Pinangki dijerat dengan dakwaan pemufakatan jahat. Ia bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta atau setara Rp 148 miliar.
Baca: Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor, Penghasilan Jaksa Pinangki per Bulan Diungkap JPU
Jaksa menyatakan, rencana pemberian suap senilai USD 10 juta tersebut agar Djoko Tjandra bisa mendapatkan fatwa dari MA.
Sehingga Djoko Tjandra tak harus menjalani pidana selama 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali.
"Telah melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a," ucap jaksa.
"Yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, yaitu agar memberikan fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa diekesekusi.
Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," lanjut jaksa.
Atas perbuatannya itu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (tribun network/ham/dod)