Benny Tjokro Cs Jalani Sidang Tuntutan Korupsi di Jiwasraya Hari Ini
Rencananya, terdakwa yang bakal menjalani sidang tuntutan hari ini adalah Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan agenda penuntutan pada hari ini, Kamis (24/9/2020).
Rencananya, terdakwa yang bakal menjalani sidang tuntutan hari ini adalah Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX) Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.
Baca: Kejagung: Pailitnya Perusahaan Benny Tjokro Tak Pengaruhi Sitaan Asetnya di Korupsi Jiwasraya
Baca: Tiga Saksi Telah Diperiksa Soal Pelaporan Ketua BPK Terhadap Benny Tjokro
"Berdasarkan info dari Jaksa Penuntut Umum untuk Perkara Jiwasraya, bahwa rencana tuntutan untuk Benny Tjokrosaputro dkk dilaksanakan Kamis hari ini," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Sehari sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus ini sudah menjalani sidang tuntutan.
Mereka yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Harry Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tak hanya itu, Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," kata Jaksa Yanuar Utomo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut pidana 20 tahun penjara.
Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara.
Syahmirwan juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam menuntut ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.