Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Benny Tjokro Cs Jalani Sidang Tuntutan Korupsi di Jiwasraya Hari Ini

Rencananya, terdakwa yang bakal menjalani sidang tuntutan hari ini adalah Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Benny Tjokro Cs Jalani Sidang Tuntutan Korupsi di Jiwasraya Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan agenda penuntutan pada hari ini, Kamis (24/9/2020).

Rencananya, terdakwa yang bakal menjalani sidang tuntutan hari ini adalah Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX) Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

Baca: Kejagung: Pailitnya Perusahaan Benny Tjokro Tak Pengaruhi Sitaan Asetnya di Korupsi Jiwasraya

Baca: Tiga Saksi Telah Diperiksa Soal Pelaporan Ketua BPK Terhadap Benny Tjokro

"Berdasarkan info dari Jaksa Penuntut Umum untuk Perkara Jiwasraya, bahwa rencana tuntutan untuk Benny Tjokrosaputro dkk dilaksanakan Kamis hari ini," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Sehari sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus ini sudah menjalani sidang tuntutan.

Mereka yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Harry Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rekomendasi Untuk Anda

Tak hanya itu, Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," kata Jaksa Yanuar Utomo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut pidana 20 tahun penjara.

Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara.

Syahmirwan juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam menuntut ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) danbperbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas